Kantor Hukum Andi Tatang Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah di BPN Depok

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Andi Tatang Supriyadi menunjukkan surat laporan dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Depok dalam sengketa pertanahan, Selasa (1/7/2025).

Pengacara Andi Tatang Supriyadi menunjukkan surat laporan dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Depok dalam sengketa pertanahan, Selasa (1/7/2025).

Depok — Dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam membekingi mafia tanah kembali mencuat.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan mengungkap kronologi kasus yang merugikan kliennya dan menyeret nama institusi pertanahan tersebut.

Tidak Pernah Dipanggil, Tiba-Tiba Ada Eksekusi

Andi Tatang menjelaskan, pada 2023 kliennya tiba-tiba menerima surat eksekusi dari pengadilan tanpa pernah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok.

“Klien kami sama sekali tidak tahu ada gugatan. Tiba-tiba muncul surat eksekusi dari pengadilan,” ujar Andi Tatang saat ditemui di kantornya di Cilodong, Selasa, 1 Juli 2025.

Permohonan Ukur Ulang Diabaikan BPN

Sebelum perkara bergulir di pengadilan, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPN Kota Depok agar melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas objek tanah yang disengketakan. Namun BPN tak merespons.

“Kami sudah dua kali bersurat ke BPN agar dilakukan ukur ulang. Tapi tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya keluar putusan pengadilan,” tegasnya.

Lapor ATR dan Komisi Yudisial

Merasa dirugikan, pihaknya melaporkan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Selain itu, mereka juga melaporkan hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial karena mengeluarkan putusan tanpa memanggil tergugat.

“Permintaan kami sederhana: ukur ulang objeknya. Kalau klien kami terbukti melakukan PMH, silahkan serahkan objek itu ke penggugat. Tapi ukur dulu secara sah,” katanya.

Andi menduga, pembiaran terhadap permohonan ukur ulang itu menunjukkan ada permainan di internal BPN Kota Depok.

“Apa susahnya ukur ulang? Ini yang kami curigai, jangan-jangan ada oknum BPN yang jadi beking mafia tanah,” sindirnya tajam.

BPN Depok Bantah Fasilitasi Mafia Tanah

Menanggapi tudingan itu, BPN Kota Depok melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, membantah keras.

Galang menegaskan, BPN Depok berkomitmen menutup ruang gerak bagi mafia tanah.

“BPN Depok tidak berada dalam kendali mafia tanah. Kami tetap profesional dan netral menjalankan tugas sesuai peraturan,” ucap Galang saat ditemui di kantornya, Selasa, 1 Juli 2025.

Constatering Jadi Wewenang Pengadilan

Galang juga menyoroti permintaan pencocokan objek atau constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang.

Ia menegaskan, tahapan tersebut merupakan kewenangan pengadilan, bukan BPN.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan soal constatering,” jelasnya.

Klaim Tak Netral, BPN Dilaporkan

Andi Tatang menyatakan BPN Depok gagal menjalankan tugas administrasi pertanahan secara objektif dan netral.

Ia menilai, sikap BPN yang pasif turut memperparah situasi hukum dan membuka celah praktik mafia tanah.

Karena itu, selain melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan bagi kliennya. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru