Tata Ruang Semrawut, Petani Terpinggirkan: Dialog Bogor Selatan Serukan Aksi Nyata

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tokoh dan perwakilan organisasi sipil berfoto bersama usai dialog bertajuk “Membenahi Tata Ruang dan Pertanahan” di Saung Perjuangan 25, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/5/2025)./Dok Ist

Para tokoh dan perwakilan organisasi sipil berfoto bersama usai dialog bertajuk “Membenahi Tata Ruang dan Pertanahan” di Saung Perjuangan 25, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/5/2025)./Dok Ist

KANNIADVOKASI.ID – Persoalan tata ruang dan pertanahan kembali menjadi sorotan utama di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Dalam dialog lintas elemen yang digelar Sabtu (10/5/2025), berbagai pihak mengungkapkan kegelisahan atas karut-marut tata kelola ruang dan agraria yang kian memperparah persoalan sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup.

Dialog yang diinisiasi Forum Wartawan Bogor Selatan (FWBS), Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, LSM Gebrak, dan Agraria Institut ini berlangsung di Saung Perjuangan 25, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

Hadir dalam dialog tersebut Plt Ketua PWI Jawa Barat H. Danang Donoroso, para kepala desa, petani, aktivis lingkungan, dan insan pers.

Sejumlah persoalan mendasar mengemuka, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah, lemahnya administrasi pertanahan, konflik lahan, dan praktik mafia tanah yang kian merajalela.

Hal ini disebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan program ketahanan pangan nasional.

“Saya alami sendiri. Di letter C tertulis tanah saya 1.000 meter, tapi hasil ukur kurang. Bahkan saya kesulitan bayar pajak karena nomor register tanah tidak tercatat di BPN,” ungkap Danang Donoroso, menceritakan pengalamannya.

Senada dengan Danang, Bubung Saiful Arsyad, petani dari Desa Pasir Buncir, mengaku telah bertani puluhan tahun di lahan garapan eks PT BSS.

Namun tiba-tiba muncul klaim dari PT MNC Land yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. “Beberapa petani bahkan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan agraria yang akut.

“Investor hanya pegang surat, tidak pernah mengolah lahan. Sementara petani yang menggarap lahan justru diintimidasi. Ketika kami advokasi, malah dimusuhi,” tuturnya.

Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, membeberkan bahwa kekacauan ini bersumber dari lemahnya peran BPN sebagai regulator, minimnya edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan yang tidak berjalan optimal.

“Semua pihak butuh kepastian hukum. Masyarakat perlu paham status tanah dan administrasinya, agar tidak terjebak okupasi ilegal,” jelas Dede.

Ketua Umum AMBS, Muhsin SIP, menyatakan hasil dialog ini akan dibawa hingga ke Senayan sebagai bentuk advokasi sistemik.

Sementara itu, Ketua FWBS Acep Mulyana menegaskan, dialog ini menjadi langkah awal kolaborasi multipihak mencari solusi konkret terhadap persoalan agraria di wilayah selatan Bogor.

“Ke depan, kegiatan seperti ini akan kami perluas dengan melibatkan kepala daerah, BPN, camat, dan para kepala desa se-Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Sebagai penutup, acara ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FWBS, AMBS, HPPMI, Agraria Institut, dan LSM Gebrak terkait pengelolaan lahan garapan petani, penataan tata ruang, pelestarian lingkungan, dan penanganan persoalan sosial kemasyarakatan. (Red)

Berita Terkait

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025
433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia
Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru