Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berry Bertrandus bersama kuasa hukumnya, Jein Jauhari, S.H., M.H., usai melaporkan akun Facebook “Acid Suruan Pantow” ke Polda Sulut atas dugaan penghinaan melalui media sosial.

Berry Bertrandus bersama kuasa hukumnya, Jein Jauhari, S.H., M.H., usai melaporkan akun Facebook “Acid Suruan Pantow” ke Polda Sulut atas dugaan penghinaan melalui media sosial.

KANNIADVOKASI.ID – Tim kuasa hukum Berry Bertrandus resmi melaporkan akun media sosial Facebook bernama “Acid Suruan Pantow” ke Polda Sulawesi Utara, Rabu (23/10/2025).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap klien mereka melalui unggahan video di media sosial.

“Hari ini kami mewakili klien kami Berry Bertrandus melakukan laporan polisi di Polda Sulut,” ujar Jein Jauhari, S.H., M.H., didampingi Yosie Monoarfa, S.H., CMLC, selaku kuasa hukum Berry Bertrandus, dalam keterangan resminya.

Menurut tim hukum, akun Acid Suruan Pantow yang disebut sebagai warga Ratatotok itu sempat viral dua hari terakhir karena mengunggah video yang dinilai menghina dan menyerang kehormatan pribadi klien mereka tanpa alasan yang jelas.

“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dia memviralkan video yang menyerang klien kami. Unggahan itu bahkan dibagikan ke berbagai platform media sosial lainnya,” tegas Jein.

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut.

Jein dan Yosie berharap, penyidik Polda Sulut segera menindaklanjuti kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi publik dalam menggunakan media sosial secara bijak.

“Kami berharap penyidik segera memproses laporan ini. Media sosial jangan dijadikan alat untuk menghina atau merusak nama baik orang lain,” pungkas Yosie. (C1)

 

Berita Terkait

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:50 WIB

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

Berita Terbaru