Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergi hukum dan pemerintahan desa, komitmen bersama mendukung keterbukaan dan kepatuhan terhadap putusan hukum.

Sinergi hukum dan pemerintahan desa, komitmen bersama mendukung keterbukaan dan kepatuhan terhadap putusan hukum.

KANNIADVOKASI.ID — Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi publik APBDes di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, akhirnya dijalankan.

Empat pemerintah desa yang sebelumnya menjadi Termohon telah melaksanakan putusan adjudikasi dengan membuka dokumen laporan dan realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023.

Empat desa tersebut yakni Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Pelaksanaan putusan dilakukan oleh masing-masing kepala desa selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.

Putusan tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang adjudikasi Komisi Informasi Jawa Barat pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan mewajibkan para Termohon membuka dokumen APBDes karena dinilai sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.

Pemohon sengketa informasi, Haidy Arsyad, membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh para Termohon.

Ia menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan telah diserahkan dan dapat diakses sesuai ketentuan.

“Putusan Komisi Informasi Jawa Barat sudah dilaksanakan. Para kepala desa selaku Atasan PPID telah membuka dan memberikan dokumen APBDes sebagaimana amar putusan,” ujar Haidy kepada wartawan.

Menurut Haidy, pelaksanaan putusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dapat berjalan efektif ketika badan publik mematuhi hukum.

Ia menilai langkah para kepala desa tersebut patut dicatat sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan lembaga negara.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menegaskan bahwa laporan dan realisasi APBDes merupakan informasi publik yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Karena itu, badan publik desa memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi tersebut kepada masyarakat.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Komisi Informasi merupakan indikator penting dalam menilai komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan.

Ia menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap putusan adjudikasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal senada disampaikan Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, yang menilai pelaksanaan putusan oleh pemerintah desa menjadi contoh bahwa keterbukaan informasi dapat dijalankan tanpa harus berujung pada sanksi hukum.

Dengan dilaksanakannya putusan tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menegaskan bahwa keterbukaan APBDes bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum badan publik desa kepada masyarakat.***

 

 

Berita Terkait

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru