PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Saweho saat memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan pelanggaran aktivitas tambang PT BDL dalam forum pembahasan bersama pemerintah daerah dan masyarakat di Bolmong.

Ronald Saweho saat memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan pelanggaran aktivitas tambang PT BDL dalam forum pembahasan bersama pemerintah daerah dan masyarakat di Bolmong.

KANNIADVOKASI.ID – PT Bulawan Daya Lestari (BDL) membantah sejumlah tudingan terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pihak perusahaan menegaskan berbagai persoalan yang disorot sejumlah elemen masyarakat sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Human Resources Development (HRD) PT BDL, Ronald Saweho, mengatakan pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menurutnya, forum itu turut melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak perusahaan.

“Isu-isu yang berkembang sebenarnya sudah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan dipimpin langsung oleh Pak Sekda,” ujar Ronald, 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan.

Di antaranya sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan, legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dugaan aktivitas perusahaan di luar wilayah konsesi tambang.

Menurut Ronald, dari empat poin tersebut, tiga persoalan telah dinyatakan selesai.

Saat ini, pembahasan masih menyisakan persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat.

“Dari hasil pembahasan, sebenarnya tiga poin sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” katanya.

Ronald menegaskan, PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas administrasi antar desa sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Penetapan batas wilayah, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah.

“Agar tidak terjadi salah pengertian, perlu kami jelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan tapal batas desa. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, wilayah yang saat ini dipersoalkan tercatat masuk dalam administrasi Desa Kanaan.

“Sesuai data yang kami ketahui, wilayah tersebut masuk bagian Desa Kanaan,” tambah Ronald.

Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyampaikan sejumlah dugaan persoalan terkait operasional PT BDL.

Mereka menyoroti dugaan konflik lahan, aktivitas di luar wilayah izin tambang, ketidaksesuaian AMDAL dan IUP, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan dalam aktivitas pertambangan. (C1)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru