KANNIADVOKASI.ID – PT Bulawan Daya Lestari (BDL) membantah sejumlah tudingan terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pihak perusahaan menegaskan berbagai persoalan yang disorot sejumlah elemen masyarakat sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Human Resources Development (HRD) PT BDL, Ronald Saweho, mengatakan pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurutnya, forum itu turut melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak perusahaan.
“Isu-isu yang berkembang sebenarnya sudah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan dipimpin langsung oleh Pak Sekda,” ujar Ronald, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan.
Di antaranya sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan, legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dugaan aktivitas perusahaan di luar wilayah konsesi tambang.
Menurut Ronald, dari empat poin tersebut, tiga persoalan telah dinyatakan selesai.
Saat ini, pembahasan masih menyisakan persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat.
“Dari hasil pembahasan, sebenarnya tiga poin sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” katanya.
Ronald menegaskan, PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas administrasi antar desa sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Penetapan batas wilayah, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah.
“Agar tidak terjadi salah pengertian, perlu kami jelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan tapal batas desa. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, wilayah yang saat ini dipersoalkan tercatat masuk dalam administrasi Desa Kanaan.
“Sesuai data yang kami ketahui, wilayah tersebut masuk bagian Desa Kanaan,” tambah Ronald.
Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyampaikan sejumlah dugaan persoalan terkait operasional PT BDL.
Mereka menyoroti dugaan konflik lahan, aktivitas di luar wilayah izin tambang, ketidaksesuaian AMDAL dan IUP, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan dalam aktivitas pertambangan. (C1)






























