Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana workshop FK Posbakum DKI saat pembekalan advokasi hukum dan peran paralegal desa kepada ratusan peserta.

Suasana workshop FK Posbakum DKI saat pembekalan advokasi hukum dan peran paralegal desa kepada ratusan peserta.

KANNIADVOKASI.ID – Komitmen memperkuat peran paralegal di tingkat desa terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Forum Komunikasi Pos Bantuan Hukum Desa Kelurahan Indonesia (FK Posbakum DKI) menggelar workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus penguatan bantuan dan advokasi hukum oleh paralegal.

Kegiatan yang dilaksanakan di Samudra Beach, Kabupaten Sukabumi, Senin 22 Desember 2025, tersebut diikuti ratusan Ketua Paralegal Desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Workshop ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta keterampilan paralegal dalam mendampingi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat desa.

Ketua Umum FK Posbakum DKI, Ruswan Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa paralegal memiliki posisi penting sebagai ujung tombak pelayanan dan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.

Menurutnya, paralegal kerap menjadi pihak pertama yang dihubungi warga saat menghadapi persoalan hukum.

“Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, terutama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi kebutuhan mendasar bagi paralegal agar dapat menjalankan peran secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Ruswan.

Ia menjelaskan, pembekalan tersebut bertujuan agar paralegal mampu memberikan bantuan dan advokasi hukum di luar pengadilan secara komprehensif, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika pendampingan.

“Pembekalan ini penting agar paralegal tidak keliru dalam bertindak dan tetap berada dalam koridor hukum saat melakukan advokasi,” ujarnya.

Ruswan juga menyoroti masih seringnya muncul sengketa informasi publik dan persoalan administrasi pemerintahan desa di tingkat masyarakat.

Kondisi ini menuntut paralegal tidak hanya memahami substansi hukum, tetapi juga prosedur penyelesaian sengketa serta pendekatan komunikasi yang tepat kepada warga.

Selain membahas Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, workshop ini turut mengupas strategi advokasi nonlitigasi, teknik komunikasi hukum yang efektif, serta peran paralegal dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Para peserta diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga negara dalam memperjuangkan hak atas informasi dan keadilan hukum, sekaligus membantu mencegah konflik hukum sejak dini di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, FK Posbakum DKI menargetkan terbentuknya jaringan paralegal desa yang solid, berintegritas, dan memiliki kompetensi memadai dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ke depan, FK Posbakum DKI juga merencanakan kegiatan serupa di berbagai daerah lain sebagai bagian dari penguatan akses keadilan berbasis komunitas.***

Berita Terkait

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025
433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia
Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul
PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:50 WIB

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

Berita Terbaru