Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Padalarang dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Padalarang dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

kanniadvokasi.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung ke Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk menekan potensi penyimpangan dana desa.

Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan diikuti para kepala desa, perangkat desa, serta warga sekitar.

Melalui program bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Program ini juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam menjalankan fungsi edukasi hukum.

Nur Sricahyawijaya menegaskan, pemahaman hukum di tingkat desa menjadi kunci utama pencegahan korupsi.

“Kita ingin aparatur desa memahami batas-batas hukum agar pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab seputar isu hukum dan pengelolaan dana desa.

Banyak kepala desa menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Jabar dan berharap kegiatan serupa digelar secara rutin.

“Edukasi seperti ini penting agar perangkat desa tidak salah langkah dan bisa menjalankan tugas sesuai aturan,” kata salah satu kepala desa yang hadir.

Kejati Jabar berharap kegiatan penerangan hukum ini mampu menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat desa serta mencegah praktik penyimpangan dana publik. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025
433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia
Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul
PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:50 WIB

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

Berita Terbaru