Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNI bersama Kemendes PDT dan Pemkab Sukabumi menggelar sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik bagi kepala desa.

KANNI bersama Kemendes PDT dan Pemkab Sukabumi menggelar sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik bagi kepala desa.

KANNIADVOKASI.ID – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan ini diikuti puluhan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 Desember 2026.

Sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka, cepat, dan bertanggung jawab.

Staf Khusus Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Bidang Komunikasi Publik, Habibie Yukezain, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

“Desa saat ini menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Tanpa transparansi informasi, program sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi publik. Keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Staf Khusus Wakil Menteri Desa dan PDT RI, Sapto Wiweko, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari transformasi tata kelola desa yang modern dan partisipatif.

“Desa harus berani membuka ruang dialog dan informasi. Ketika masyarakat mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran desa, maka konflik bisa dicegah dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” kata Sapto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Agus Surya Manggala, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong desa-desa agar patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini karena sejalan dengan upaya Pemkab Sukabumi dalam meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik desa. Kepala desa perlu memahami bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab hukum,” jelasnya.

Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi, menegaskan bahwa sosialisasi UU KIP ini merupakan bagian dari agenda nasional KANNI dalam memperkuat kesadaran hukum aparatur desa.

“KANNI hadir untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar dijalankan, bukan hanya dipahami secara normatif. Desa harus siap melayani permohonan informasi publik sebagai hak konstitusional warga,” tegas Ruswan.

Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik akan melindungi kepala desa dari potensi sengketa informasi, sekaligus memperkuat posisi desa sebagai pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi pemantik perubahan budaya birokrasi desa di Sukabumi, dari yang tertutup menjadi lebih terbuka, responsif, dan akuntabel dalam setiap proses pembangunan dan pelayanan publik.***

Berita Terkait

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:50 WIB

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

Berita Terbaru