KANNI Kabupaten Bogor Anugerahkan Pratama Award kepada Kades Cibodas atas Dedikasi Pembangunan Kesadaran Hukum

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad (kiri), menyerahkan Piagam Penghargaan KANNI Pratama Award kepada H. Mad Harun, Kepala Desa Cibodas, atas dedikasinya membangun masyarakat sadar hukum, Sabtu (24/5/2025).

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad (kiri), menyerahkan Piagam Penghargaan KANNI Pratama Award kepada H. Mad Harun, Kepala Desa Cibodas, atas dedikasinya membangun masyarakat sadar hukum, Sabtu (24/5/2025).

KANNIADVOKASI.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor memberikan Piagam Penghargaan KANNI Pratama Award kepada Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, H. Mad Harun.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di kediaman pribadi Kades Cibodas, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam membangun masyarakat yang cerdas, paham, dan sadar hukum.

Pemberian penghargaan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif antara unsur pemerintahan desa dan komunitas advokasi hukum.

H. Mad Harun, yang akrab disapa Abah, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program KANNI yang menyasar penguatan kapasitas hukum para kepala desa di Kecamatan Rumpin.

“Saya mendukung penuh langkah KANNI. Para kepala desa di Kecamatan Rumpin perlu diberikan pencerahan dan pendampingan hukum. Dalam pengelolaan APBDes, kita ingin mencegah sejak dini potensi penyalahgunaan. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujar Abah dengan tegas.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola anggaran desa, narasi hukum yang dikedepankan Abah menjadi angin segar.

Upaya membangun kesadaran hukum di tingkat desa merupakan bentuk nyata dari prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan bahwa program KANNI fokus pada pemberian bimbingan hukum, konsultasi, dan bantuan hukum bagi kepala desa sebagai pemangku kebijakan di level akar rumput.

“Sudah menjadi bagian dari mandat KANNI untuk mendorong kepala desa agar memiliki literasi hukum yang baik. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, sehingga mereka harus didampingi secara struktural dan substansial agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif maupun pidana,” terang Haidy.

Dengan penghargaan ini, KANNI berharap kepala desa lain di Kabupaten Bogor termotivasi untuk aktif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.

Pemberian KANNI Pratama Award juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga advokasi hukum dan aparatur desa dalam mewujudkan desa sebagai pilar utama kesadaran hukum nasional. (Red)

Berita Terkait

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025
433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia
Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:20 WIB

50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa

Berita Terbaru