Topik organisasi wartawan sah

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede (kanan) saat menyampaikan klarifikasi terkait edaran palsu 19 Mei 2025 dan menegaskan kepengurusan sah PWI.

Hukum

PWI Pusat Tegas: Surat Edaran 19 Mei Ilegal, Kepengurusan Kami Sah Secara Hukum

Hukum | Nasional | Rabu, 28 Mei 2025 - 21:07 WIB

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:07 WIB

KANNIADVOKASI.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan merupakan…