Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung./Dok.Ist

Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung./Dok.Ist

Eks Kadispora hingga Pengurus Kwarcab Diduga Rugikan Negara Lewat Dana Rp6,5 Miliar

KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Ketiga tersangka itu adalah:

1. D.N.H – Mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017–2018.

2. D.R – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka 2016–2019.

3. E.M – Mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Tersangka Dijerat UU Tipikor, Ada Kesepakatan Menyimpang dalam Proposal Hibah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Cahya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh tim penyidik pidana khusus.

“Ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah. Mereka menyusun dan menyetujui pengajuan proposal hibah yang mencantumkan komponen anggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Menurut Cahya, biaya representatif dan honorarium staf yang diajukan dalam proposal tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung terkait standar satuan harga barang dan jasa.

“Komponen anggaran itu seharusnya tidak boleh dimasukkan, tapi justru dijadikan alat penyimpangan. Ini jelas mengindikasikan adanya niat jahat bersama,” tegas Cahya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses ini akan terus kami dalami untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana,” tambah Cahya. (Red)

Berita Terkait

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa
KANNI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cigombong ke Polda Jabar, Soroti Indikasi Kegiatan Fiktif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru