Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen surat keterangan tanah atas nama Marthan Rondonuwu yang diduga palsu karena mencantumkan istilah

Dokumen surat keterangan tanah atas nama Marthan Rondonuwu yang diduga palsu karena mencantumkan istilah "HPT" dan stempel kecamatan, padahal disebut berasal dari tahun 1980.

Surat Tanah Tahun 1980 Gunakan Istilah HPT yang Belum Berlaku, Cap Desa Pakai Stempel Kecamatan

MITRA – Nama DT alias Ci Dede kembali menyeret kontroversi hukum. Setelah diburu aparat karena aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, kini ia diduga menggunakan surat ukur tanah palsu untuk menguasai lahan pertambangan.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Joy Tielung, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan Ci Dede.

Dalam surat tersebut tertulis nama Marthen Rondonuwu tahun 1980, dengan batas lahan disebut berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Padahal istilah HPT belum dikenal secara resmi pada 1980. Istilah itu baru digunakan setelah adanya TGHK di awal 1980-an dan baru dipertegas dalam RTRWP sekitar tahun 1999–2003,” ungkap Joy kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Tak hanya itu, Joy juga mengungkap keanehan lain pada cap dokumen. Meski ditandatangani Hukum Tua Desa Tonsawang, cap yang tertera justru milik kecamatan.

“Format dokumennya pun pakai struktur komputerisasi modern, padahal pada era 1980-an, desa-desa di Kecamatan Tombatu belum memakai teknologi semacam itu,” jelas Joy.

Lebih lanjut, Joy menyebut bahwa lahan yang diklaim Ci Dede sudah memiliki legalitas yang sah atas nama Jemmy Mamentu berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019.

“Ada dua dokumen yang tumpang tindih. Tapi yang satu sah, yang satu lagi diduga palsu. Ini jelas pemalsuan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Joy menilai tindakan Ci Dede bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan juga bisa menabrak Perpu No. 51 Tahun 1960 soal larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik sah.

“Polda Sulut harus segera ambil tindakan. Jangan biarkan pelaku manipulasi hukum bebas berkeliaran. Ini bukan hanya merugikan individu, tapi juga merusak sistem hukum agraria kita,” tegas Joy.

Sementara itu, Ci Dede memilih bungkam. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, ia hanya merespons singkat, menyarankan agar wartawan menghubungi “Pak Edi” – yang disebut sebagai kerabat dekatnya dan orang yang mengurus seluruh dokumen tanah tersebut. (Red)

Berita Terkait

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:54 WIB

Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Senin, 30 Juni 2025 - 14:42 WIB

UPA Peradi 2025 Diikuti Hampir 4 Ribu Peserta, Jakarta Tertinggi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Berita Terbaru