JAKARTA — Pemerintah terus menggulirkan Dana Desa untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, namun program ini justru rawan diselewengkan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebutkan, 54% dari 24,06 juta penduduk miskin Indonesia tinggal di desa.
Artinya, desa menjadi pusat kemiskinan nasional yang harus ditangani secara serius dan terukur.
Dana Desa Capai Rp71,2 Triliun, Potensi Korupsi Mengintai
Pemerintah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp71,2 triliun pada tahun 2024, yang didistribusikan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.
Namun, besarnya anggaran ini juga menimbulkan risiko korupsi yang tinggi.
Platform JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan aduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) pun menunjukkan penurunan, terutama pada aspek persepsi masyarakat terhadap praktik suap dan gratifikasi di tingkat desa.
KPK mencatat ada 592 kasus korupsi Dana Desa sepanjang 2015 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.
KPK Ungkap Lima Masalah Utama di Desa
Hasil kajian KPK tentang pelayanan publik dan pengelolaan Dana Desa tahun 2025 mengungkap lima persoalan krusial yang jadi celah korupsi:
1. Mayoritas desa belum memiliki regulasi tentang gratifikasi dan pelayanan publik.
2. Perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi APBDes berlangsung tanpa transparansi.
3. Pengelolaan pelayanan publik di desa minim keterbukaan.
4. Informasi tata kelola pemerintahan desa sulit diakses masyarakat.
5. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak transparan.
Kelima masalah ini memperlihatkan lemahnya sistem pencegahan korupsi dan buruknya tata kelola desa secara umum.
Rekomendasi KPK: Perkuat Regulasi dan Pengawasan
KPK mendesak pemerintah kabupaten/kota, khususnya Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk segera bertindak. Beberapa langkah yang direkomendasikan KPK antara lain:
Mendorong desa membuat regulasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BUMDes, pengendalian gratifikasi, serta pakta integritas.
Meningkatkan transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Memastikan informasi tentang pelayanan publik dan keuangan desa dipublikasikan secara terbuka.
Mendorong tata kelola BUMDes yang akuntabel, termasuk proses pemilihan ketua, pelaporan keuangan, dan pengawasan kegiatan usaha.
Memberikan pelatihan rutin kepada aparatur desa terkait penyusunan produk hukum dan administrasi pemerintahan.
Dengan langkah konkret ini, KPK berharap penyalahgunaan Dana Desa bisa ditekan, dan pembangunan di desa dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (Red)