Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, simbol komitmen pemberantasan korupsi termasuk dalam pengawasan Dana Desa yang rawan disalahgunakan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, simbol komitmen pemberantasan korupsi termasuk dalam pengawasan Dana Desa yang rawan disalahgunakan.

JAKARTA — Pemerintah terus menggulirkan Dana Desa untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, namun program ini justru rawan diselewengkan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebutkan, 54% dari 24,06 juta penduduk miskin Indonesia tinggal di desa.

Artinya, desa menjadi pusat kemiskinan nasional yang harus ditangani secara serius dan terukur.

Dana Desa Capai Rp71,2 Triliun, Potensi Korupsi Mengintai

Pemerintah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp71,2 triliun pada tahun 2024, yang didistribusikan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Namun, besarnya anggaran ini juga menimbulkan risiko korupsi yang tinggi.

Platform JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan aduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.

Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) pun menunjukkan penurunan, terutama pada aspek persepsi masyarakat terhadap praktik suap dan gratifikasi di tingkat desa.

KPK mencatat ada 592 kasus korupsi Dana Desa sepanjang 2015 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

KPK Ungkap Lima Masalah Utama di Desa

Hasil kajian KPK tentang pelayanan publik dan pengelolaan Dana Desa tahun 2025 mengungkap lima persoalan krusial yang jadi celah korupsi:

1. Mayoritas desa belum memiliki regulasi tentang gratifikasi dan pelayanan publik.

2. Perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi APBDes berlangsung tanpa transparansi.

3. Pengelolaan pelayanan publik di desa minim keterbukaan.

4. Informasi tata kelola pemerintahan desa sulit diakses masyarakat.

5. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak transparan.

Kelima masalah ini memperlihatkan lemahnya sistem pencegahan korupsi dan buruknya tata kelola desa secara umum.

Rekomendasi KPK: Perkuat Regulasi dan Pengawasan

KPK mendesak pemerintah kabupaten/kota, khususnya Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk segera bertindak. Beberapa langkah yang direkomendasikan KPK antara lain:

Mendorong desa membuat regulasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BUMDes, pengendalian gratifikasi, serta pakta integritas.

Meningkatkan transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes.

Memastikan informasi tentang pelayanan publik dan keuangan desa dipublikasikan secara terbuka.

Mendorong tata kelola BUMDes yang akuntabel, termasuk proses pemilihan ketua, pelaporan keuangan, dan pengawasan kegiatan usaha.

Memberikan pelatihan rutin kepada aparatur desa terkait penyusunan produk hukum dan administrasi pemerintahan.

Dengan langkah konkret ini, KPK berharap penyalahgunaan Dana Desa bisa ditekan, dan pembangunan di desa dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (Red)

Berita Terkait

Dr Dudung Amadung Abdullah Raih Penghargaan Bergengsi MUI Berkat Dedikasi Membela Kaum Dhuafa
KANNI Sulut Pasang Badan untuk Prabowo: Berantas Koruptor dan Jangan Terprovokasi Demo Jilid 11
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
Proyek Pasar Kroya Rp67 Miliar Mangkrak, Vendor Rugi Rp12 Miliar dan Kontraktor Diduga Palsukan Dokumen
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru