Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, simbol komitmen pemberantasan korupsi termasuk dalam pengawasan Dana Desa yang rawan disalahgunakan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, simbol komitmen pemberantasan korupsi termasuk dalam pengawasan Dana Desa yang rawan disalahgunakan.

JAKARTA — Pemerintah terus menggulirkan Dana Desa untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, namun program ini justru rawan diselewengkan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebutkan, 54% dari 24,06 juta penduduk miskin Indonesia tinggal di desa.

Artinya, desa menjadi pusat kemiskinan nasional yang harus ditangani secara serius dan terukur.

Dana Desa Capai Rp71,2 Triliun, Potensi Korupsi Mengintai

Pemerintah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp71,2 triliun pada tahun 2024, yang didistribusikan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Namun, besarnya anggaran ini juga menimbulkan risiko korupsi yang tinggi.

Platform JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan aduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.

Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) pun menunjukkan penurunan, terutama pada aspek persepsi masyarakat terhadap praktik suap dan gratifikasi di tingkat desa.

KPK mencatat ada 592 kasus korupsi Dana Desa sepanjang 2015 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

KPK Ungkap Lima Masalah Utama di Desa

Hasil kajian KPK tentang pelayanan publik dan pengelolaan Dana Desa tahun 2025 mengungkap lima persoalan krusial yang jadi celah korupsi:

1. Mayoritas desa belum memiliki regulasi tentang gratifikasi dan pelayanan publik.

2. Perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi APBDes berlangsung tanpa transparansi.

3. Pengelolaan pelayanan publik di desa minim keterbukaan.

4. Informasi tata kelola pemerintahan desa sulit diakses masyarakat.

5. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak transparan.

Kelima masalah ini memperlihatkan lemahnya sistem pencegahan korupsi dan buruknya tata kelola desa secara umum.

Rekomendasi KPK: Perkuat Regulasi dan Pengawasan

KPK mendesak pemerintah kabupaten/kota, khususnya Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk segera bertindak. Beberapa langkah yang direkomendasikan KPK antara lain:

Mendorong desa membuat regulasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BUMDes, pengendalian gratifikasi, serta pakta integritas.

Meningkatkan transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes.

Memastikan informasi tentang pelayanan publik dan keuangan desa dipublikasikan secara terbuka.

Mendorong tata kelola BUMDes yang akuntabel, termasuk proses pemilihan ketua, pelaporan keuangan, dan pengawasan kegiatan usaha.

Memberikan pelatihan rutin kepada aparatur desa terkait penyusunan produk hukum dan administrasi pemerintahan.

Dengan langkah konkret ini, KPK berharap penyalahgunaan Dana Desa bisa ditekan, dan pembangunan di desa dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (Red)

Berita Terkait

UPA Peradi 2025 Diikuti Hampir 4 Ribu Peserta, Jakarta Tertinggi
Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya
Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali
Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi
Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa
Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:15 WIB

Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:28 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo

Senin, 7 Juli 2025 - 02:15 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:27 WIB

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:53 WIB

Polsek Ratatotok Razia Knalpot Brong dan Sajam, Warga Apresiasi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB