Proyek Pasar Kroya Rp67 Miliar Mangkrak, Vendor Rugi Rp12 Miliar dan Kontraktor Diduga Palsukan Dokumen

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan Pasar Kroya di Cilacap tampak terbengkalai setelah proyek senilai Rp67 miliar itu mangkrak dan menuai sorotan publik./Foto.Ist

Kondisi bangunan Pasar Kroya di Cilacap tampak terbengkalai setelah proyek senilai Rp67 miliar itu mangkrak dan menuai sorotan publik./Foto.Ist

CILACAP — Proyek pembangunan Pasar Kroya di Kabupaten Cilacap senilai Rp67 miliar yang bersumber dari APBN kini menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan fisik berhenti, lokasi proyek terbengkalai, dan muncul dugaan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak.

Kontraktor pelaksana, PT Lince Romauli Raya asal Jakarta, diduga memalsukan dokumen dan menelantarkan kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor lokal.

Akibatnya, para vendor mengalami kerugian hingga Rp12 miliar, sementara masyarakat kecewa karena proyek yang diharapkan menjadi pusat ekonomi daerah justru mangkrak.

“Proyek ini sudah berhenti berbulan-bulan tanpa kejelasan. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan permainan anggaran,” ujar salah satu perwakilan vendor, Rabu (12/11/2025).

Kontraktor Mangkir dari Pertemuan

Para vendor bersama Ormas GRIB Jaya Kabupaten Cilacap sebenarnya telah mengagendakan audiensi dengan PT Lince Romauli Raya di lokasi proyek, Rabu (12/11).

Namun, pihak kontraktor mangkir tanpa alasan jelas, memicu kekecewaan dan kemarahan para vendor yang hadir.

Ketua GRIB Jaya Cilacap, Gatot Aji Suseno, S.H., menegaskan pihaknya sudah mendampingi para vendor sejak September 2024.

Ia menyebut sudah melakukan koordinasi dengan Satker, Bank Bukopin, BPKP Yogyakarta, hingga PT Lince, tetapi pembayaran tak kunjung terealisasi.

“GRIB Jaya sudah berupaya maksimal. Tapi sampai sekarang, hak para vendor belum juga dibayarkan. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tegas Gatot.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Perwakilan vendor menduga PT Lince Romauli Raya hanyalah spekulator proyek yang tak memiliki kemampuan finansial dan jaminan pelaksanaan.

“Mereka menandatangani kesanggupan pembayaran tanpa seizin vendor. Ini sudah masuk ranah pidana, apalagi ada indikasi pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Para vendor juga menuding ada upaya menutupi dugaan pelanggaran pidana oleh pihak tertentu.

Mereka menilai kasus ini sebagai satu-satunya di Jawa Tengah, dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar akibat tertahannya dana pembayaran.

GRIB Desak Pemerintah Turun Tangan

Meski progres pembangunan baru mencapai 49 persen, Gatot menilai kasus ini harus menjadi momentum mengungkap dugaan penyimpangan proyek serta lemahnya pengawasan pejabat terkait.

“Pembayaran kepada vendor harus segera dilakukan dan proyek wajib dilanjutkan sampai tuntas. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk dengan Novita sebagai pembawa aspirasi proyek ini,” jelas Gatot.

GRIB Jaya mendesak Kementerian PUPR, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkab Cilacap segera turun tangan menuntaskan masalah tersebut.

“Pasar Kroya adalah fasilitas publik. Jangan sampai proyek ini hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas,” pungkas Gatot.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Lince Romauli Raya belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan dan persoalan yang mencuat di lapangan. (Red)

Berita Terkait

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi
Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru