Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung./Dok.Ist

Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung./Dok.Ist

Eks Kadispora hingga Pengurus Kwarcab Diduga Rugikan Negara Lewat Dana Rp6,5 Miliar

KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Ketiga tersangka itu adalah:

1. D.N.H – Mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017–2018.

2. D.R – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka 2016–2019.

3. E.M – Mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Tersangka Dijerat UU Tipikor, Ada Kesepakatan Menyimpang dalam Proposal Hibah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Cahya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh tim penyidik pidana khusus.

“Ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah. Mereka menyusun dan menyetujui pengajuan proposal hibah yang mencantumkan komponen anggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Menurut Cahya, biaya representatif dan honorarium staf yang diajukan dalam proposal tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung terkait standar satuan harga barang dan jasa.

“Komponen anggaran itu seharusnya tidak boleh dimasukkan, tapi justru dijadikan alat penyimpangan. Ini jelas mengindikasikan adanya niat jahat bersama,” tegas Cahya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses ini akan terus kami dalami untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana,” tambah Cahya. (Red)

Berita Terkait

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa
KANNI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cigombong ke Polda Jabar, Soroti Indikasi Kegiatan Fiktif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:15 WIB

Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:28 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo

Senin, 7 Juli 2025 - 02:15 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:27 WIB

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:53 WIB

Polsek Ratatotok Razia Knalpot Brong dan Sajam, Warga Apresiasi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB