Eks Kadispora hingga Pengurus Kwarcab Diduga Rugikan Negara Lewat Dana Rp6,5 Miliar
KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Ketiga tersangka itu adalah:
1. D.N.H – Mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017–2018.
2. D.R – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka 2016–2019.
3. E.M – Mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Tersangka Dijerat UU Tipikor, Ada Kesepakatan Menyimpang dalam Proposal Hibah
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Cahya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh tim penyidik pidana khusus.
“Ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah. Mereka menyusun dan menyetujui pengajuan proposal hibah yang mencantumkan komponen anggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Cahya, biaya representatif dan honorarium staf yang diajukan dalam proposal tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung terkait standar satuan harga barang dan jasa.
“Komponen anggaran itu seharusnya tidak boleh dimasukkan, tapi justru dijadikan alat penyimpangan. Ini jelas mengindikasikan adanya niat jahat bersama,” tegas Cahya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses ini akan terus kami dalami untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana,” tambah Cahya. (Red)