JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Mei 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tak Terdaftar di DTSEN, Status PBI Dicabut
Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak tercantum dalam basis data DTSEN. Kemensos menilai peserta tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin yang menjadi syarat utama penerima bantuan iuran JKN.
Masih Bisa Diaktifkan, Ini Syaratnya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif. Syaratnya, peserta harus:
1. Masuk dalam daftar 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
2. Terbukti tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Lapor ke Dinsos, Sertakan Surat Keterangan
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JK harus melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Mereka wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinsos akan mengusulkan nama peserta ke Kemensos untuk diverifikasi.
Jika Kemensos menyetujui dan menyatakan peserta layak, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Pembaruan Data PBI Secara Berkala
Rizzky juga memastikan bahwa Kemensos akan terus memperbarui data PBI JK secara berkala agar program subsidi kesehatan ini tepat sasaran.
Untuk mempermudah peserta, BPJS juga menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit guna memberikan bantuan dan informasi langsung bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan. (Red)