Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan untuk layanan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kini statusnya banyak dinonaktifkan oleh Kemensos./Dok.Ist

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan untuk layanan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kini statusnya banyak dinonaktifkan oleh Kemensos./Dok.Ist

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Mei 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tak Terdaftar di DTSEN, Status PBI Dicabut

Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak tercantum dalam basis data DTSEN. Kemensos menilai peserta tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin yang menjadi syarat utama penerima bantuan iuran JKN.

Masih Bisa Diaktifkan, Ini Syaratnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif. Syaratnya, peserta harus:

1. Masuk dalam daftar 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Mei 2025.

2. Terbukti tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.

3. Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Lapor ke Dinsos, Sertakan Surat Keterangan

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JK harus melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Mereka wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinsos akan mengusulkan nama peserta ke Kemensos untuk diverifikasi.

Jika Kemensos menyetujui dan menyatakan peserta layak, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Pembaruan Data PBI Secara Berkala

Rizzky juga memastikan bahwa Kemensos akan terus memperbarui data PBI JK secara berkala agar program subsidi kesehatan ini tepat sasaran.

Untuk mempermudah peserta, BPJS juga menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit guna memberikan bantuan dan informasi langsung bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan. (Red)

 

Berita Terkait

Dr Dudung Amadung Abdullah Raih Penghargaan Bergengsi MUI Berkat Dedikasi Membela Kaum Dhuafa
KANNI Sulut Pasang Badan untuk Prabowo: Berantas Koruptor dan Jangan Terprovokasi Demo Jilid 11
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru