Konfercab HMI Kota Bogor ke-VIII Diwarnai Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Lima Komisariat Nyatakan Mosi Tidak Percaya

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kader HMI Cabang Kota Bogor mengikuti jalannya Konfercab ke-VIII di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sabtu (11/5/2025) dini hari./Dok.Ist

Sejumlah kader HMI Cabang Kota Bogor mengikuti jalannya Konfercab ke-VIII di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sabtu (11/5/2025) dini hari./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor pada 10 hingga dini hari 11 Mei 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor menuai kecaman keras dari lima komisariat.

Kelompok ini menilai proses pemilihan formateur berlangsung inkonstitusional dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

Empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan menyatakan mosi tidak percaya terhadap legitimasi forum yang dianggap tidak transparan, tidak demokratis, dan cacat secara prosedural.

Dalam pernyataan ilmiah bersama yang dirilis secara terbuka, kelima komisariat menegaskan bahwa panitia telah melanggar mekanisme organisasi.

Pemilihan pimpinan sidang dan ketua umum dilakukan secara tiba-tiba tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya syarat kuorum.

“Kami menyaksikan langsung bagaimana pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, lalu menetapkan ketua umum secara sepihak. Padahal forum belum kuorum secara sah sesuai konstitusi HMI,” tegas perwakilan dari salah satu komisariat.

Selain itu, keabsahan Aditya yang mengklaim sebagai Koordinator Steering Committee (SC) juga disorot, mengingat ia tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

Posisi strategis tersebut seharusnya diisi oleh kader yang memiliki legitimasi formal dan substantif.

Ketua Panitia (OC) Konfercab menambahkan bahwa pelaksanaan forum tersebut tidak didasarkan pada dasar hukum yang sah.

“Forum digelar secara diam-diam tanpa melibatkan semua pihak, dan tidak sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Kelima komisariat juga mengkritisi tindakan intimidatif dari unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader yang menyuarakan kritik.

Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kaderisasi dan semangat kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi dalam HMI.

Selain itu, mereka menyoroti keikutsertaan mantan Ketua Umum Komisariat STAIM yang telah mengundurkan diri namun tetap hadir sebagai peserta utusan tanpa seizin komisariat. Keikutsertaan tersebut dianggap ilegal dan tidak sah secara konstitusional.

“Pernyataan mosi tidak percaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga marwah organisasi. Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proses Konfercab ke-VIII dan menolak hasil forum yang diselenggarakan secara cacat prosedur,” tulis pernyataan bersama.

Alfat Nur Fauzan, Koordinator SC yang sah berdasarkan SK, turut mengecam penyelenggaraan forum yang dinilainya ilegal.

Ia menegaskan bahwa forum seharusnya masih stagnan karena belum ada kejelasan soal kepesertaan dan belum adanya laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya.

Kelima komisariat kini menanti tanggapan resmi dari panitia pelaksana dan Pengurus Cabang HMI Kota Bogor sebagai wujud komitmen terhadap demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam organisasi. (BE)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Pemerhati Publik Sindir LSM di Sulut: Jangan Sok Pahlawan, Malah Bikin Gaduh Soal Tambang Ratatotok
MPRI Tantang LSM GTI Debat Terbuka Soal Tambang Sulut: Jangan Cuma Koar di Media
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Anggota Prabowo Subianto Center Sulut Desak Pemerintah: Penambang Ratatotok Harus Diselamatkan
Ribuan Penambang Ratatotok Harap Uluran Tangan Presiden Prabowo: Berikan Kami Kesempatan untuk Hidup
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru