kanniadvokasi.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung ke Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk menekan potensi penyimpangan dana desa.
Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan diikuti para kepala desa, perangkat desa, serta warga sekitar.
Melalui program bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Program ini juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam menjalankan fungsi edukasi hukum.
Nur Sricahyawijaya menegaskan, pemahaman hukum di tingkat desa menjadi kunci utama pencegahan korupsi.
“Kita ingin aparatur desa memahami batas-batas hukum agar pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab seputar isu hukum dan pengelolaan dana desa.
Banyak kepala desa menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Jabar dan berharap kegiatan serupa digelar secara rutin.
“Edukasi seperti ini penting agar perangkat desa tidak salah langkah dan bisa menjalankan tugas sesuai aturan,” kata salah satu kepala desa yang hadir.
Kejati Jabar berharap kegiatan penerangan hukum ini mampu menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat desa serta mencegah praktik penyimpangan dana publik. (Red)