Bawa Barang ke Kereta Lebih dari 20 Kg? Siap-Siap Kena Denda!

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang membawa barang bawaan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT KAI mengingatkan batas maksimal bagasi gratis adalah 20 kg dan 4 koli, selebihnya dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan./Dok.Ist

Penumpang membawa barang bawaan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT KAI mengingatkan batas maksimal bagasi gratis adalah 20 kg dan 4 koli, selebihnya dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan./Dok.Ist

Jakarta – Penumpang kereta api wajib tahu batas maksimal bagasi yang boleh dibawa saat naik KA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan, ada ketentuan berat, ukuran, dan jumlah barang bawaan yang harus dipatuhi.

Kalau berlebihan? Siap-siap bayar denda!

Batas Maksimal Bagasi Gratis

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menjelaskan, penumpang tidak dikenakan biaya jika membawa bagasi dalam batas normal. Tapi kalau melebihi, akan dikenakan bea tambahan.

Berikut batas maksimal bagasi yang gratis:

Berat: 20 kg

Volume: 100 desimeter persegi

Ukuran maksimal: 70 x 48 x 30 cm

Jumlah koli: maksimal 4 koli

Koli sendiri merupakan satuan fisik barang, seperti dus, karung, atau paket yang dihitung berdasarkan jumlah, bukan berat.

Tarif Denda Jika Bagasi Berlebih

Kalau saat boarding petugas menemukan bagasi berlebih, penumpang akan kena biaya tambahan, dengan rincian sebagai berikut:

Kelas Eksekutif: Rp10.000/kg

Kelas Bisnis: Rp6.000/kg

Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg

Barang bawaan penumpang bisa ditaruh di rak atas atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.

Batas Bagasi Berbayar dan Solusi Ekspedisi

KAI juga memberikan opsi bagasi berbayar untuk barang yang lebih besar, dengan ketentuan:

Berat maksimal: 40 kg

Volume maksimal: 200 desimeter persegi

Jika masih melebihi, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Kereta

KAI juga mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang terlarang ke dalam kereta. Berikut daftar lengkapnya:

– Binatang hidup

– Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif

– Senjata api atau senjata tajam

– Bahan peledak dan barang mudah terbakar

– Barang berbau menyengat

– Barang yang melanggar hukum atau dinilai berbahaya oleh petugas

Pastikan kamu cek barang bawaan sebelum naik kereta. Jangan sampai perjalanan terganggu hanya karena bawa barang berlebih!. (Red)

Berita Terkait

Ketahuan! Truk Dinas Buang Limbah Hotel ke Tanah Warga Tengah Malam
Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam
Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!
Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran
Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman
Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!
Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga
Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Ketahuan! Truk Dinas Buang Limbah Hotel ke Tanah Warga Tengah Malam

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:30 WIB

Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB