Bawa Barang ke Kereta Lebih dari 20 Kg? Siap-Siap Kena Denda!

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang membawa barang bawaan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT KAI mengingatkan batas maksimal bagasi gratis adalah 20 kg dan 4 koli, selebihnya dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan./Dok.Ist

Penumpang membawa barang bawaan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT KAI mengingatkan batas maksimal bagasi gratis adalah 20 kg dan 4 koli, selebihnya dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan./Dok.Ist

Jakarta – Penumpang kereta api wajib tahu batas maksimal bagasi yang boleh dibawa saat naik KA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan, ada ketentuan berat, ukuran, dan jumlah barang bawaan yang harus dipatuhi.

Kalau berlebihan? Siap-siap bayar denda!

Batas Maksimal Bagasi Gratis

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menjelaskan, penumpang tidak dikenakan biaya jika membawa bagasi dalam batas normal. Tapi kalau melebihi, akan dikenakan bea tambahan.

Berikut batas maksimal bagasi yang gratis:

Berat: 20 kg

Volume: 100 desimeter persegi

Ukuran maksimal: 70 x 48 x 30 cm

Jumlah koli: maksimal 4 koli

Koli sendiri merupakan satuan fisik barang, seperti dus, karung, atau paket yang dihitung berdasarkan jumlah, bukan berat.

Tarif Denda Jika Bagasi Berlebih

Kalau saat boarding petugas menemukan bagasi berlebih, penumpang akan kena biaya tambahan, dengan rincian sebagai berikut:

Kelas Eksekutif: Rp10.000/kg

Kelas Bisnis: Rp6.000/kg

Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg

Barang bawaan penumpang bisa ditaruh di rak atas atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.

Batas Bagasi Berbayar dan Solusi Ekspedisi

KAI juga memberikan opsi bagasi berbayar untuk barang yang lebih besar, dengan ketentuan:

Berat maksimal: 40 kg

Volume maksimal: 200 desimeter persegi

Jika masih melebihi, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Kereta

KAI juga mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang terlarang ke dalam kereta. Berikut daftar lengkapnya:

– Binatang hidup

– Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif

– Senjata api atau senjata tajam

– Bahan peledak dan barang mudah terbakar

– Barang berbau menyengat

– Barang yang melanggar hukum atau dinilai berbahaya oleh petugas

Pastikan kamu cek barang bawaan sebelum naik kereta. Jangan sampai perjalanan terganggu hanya karena bawa barang berlebih!. (Red)

Berita Terkait

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025
433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia
Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru