Jakarta – Penumpang kereta api wajib tahu batas maksimal bagasi yang boleh dibawa saat naik KA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan, ada ketentuan berat, ukuran, dan jumlah barang bawaan yang harus dipatuhi.
Kalau berlebihan? Siap-siap bayar denda!
Batas Maksimal Bagasi Gratis
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menjelaskan, penumpang tidak dikenakan biaya jika membawa bagasi dalam batas normal. Tapi kalau melebihi, akan dikenakan bea tambahan.
Berikut batas maksimal bagasi yang gratis:
Berat: 20 kg
Volume: 100 desimeter persegi
Ukuran maksimal: 70 x 48 x 30 cm
Jumlah koli: maksimal 4 koli
Koli sendiri merupakan satuan fisik barang, seperti dus, karung, atau paket yang dihitung berdasarkan jumlah, bukan berat.
Tarif Denda Jika Bagasi Berlebih
Kalau saat boarding petugas menemukan bagasi berlebih, penumpang akan kena biaya tambahan, dengan rincian sebagai berikut:
Kelas Eksekutif: Rp10.000/kg
Kelas Bisnis: Rp6.000/kg
Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg
Barang bawaan penumpang bisa ditaruh di rak atas atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.
Batas Bagasi Berbayar dan Solusi Ekspedisi
KAI juga memberikan opsi bagasi berbayar untuk barang yang lebih besar, dengan ketentuan:
Berat maksimal: 40 kg
Volume maksimal: 200 desimeter persegi
Jika masih melebihi, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Kereta
KAI juga mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang terlarang ke dalam kereta. Berikut daftar lengkapnya:
– Binatang hidup
– Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
– Senjata api atau senjata tajam
– Bahan peledak dan barang mudah terbakar
– Barang berbau menyengat
– Barang yang melanggar hukum atau dinilai berbahaya oleh petugas
Pastikan kamu cek barang bawaan sebelum naik kereta. Jangan sampai perjalanan terganggu hanya karena bawa barang berlebih!. (Red)