Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memasang garis polisi pada alat berat di lokasi tambang emas ilegal milik Ci Dede di Ratatotok, Mitra, Sulawesi Utara, Selasa (8/7/2025).

Petugas memasang garis polisi pada alat berat di lokasi tambang emas ilegal milik Ci Dede di Ratatotok, Mitra, Sulawesi Utara, Selasa (8/7/2025).

Bareskrim dan Polda Sulut Segel Tambang Ilegal di Ratatotok

MITRA – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyegel tambang emas ilegal (PETI) di kawasan Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara, Selasa 8 Juli 2025. Tambang tersebut diduga milik pengusaha berinisial DT alias Ci Dede.

Dalam operasi gabungan itu, tim langsung memasang garis polisi di lokasi dan menyita sejumlah alat berat jenis excavator serta perlengkapan tambang emas lainnya.

Petugas juga menemukan beberapa bak rendaman material emas yang masih aktif digunakan.

Pekerja Kabur Saat Polisi Tiba

Saat tim tiba di lokasi, aktivitas tambang masih berlangsung. Melihat kedatangan polisi, sejumlah pekerja panik dan berhamburan melarikan diri.

“Saat petugas datang, tambang masih jalan dan pekerja kabur,” ujar sumber terpercaya di lapangan.

Tim penegak hukum segera mengamankan lokasi dengan menyegel seluruh alat dan fasilitas yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.

KANNI: Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Bagian Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra Damopolii, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dan Bareskrim Polri dalam menindak praktik PETI di Ratatotok.

Menurut Chandra, penindakan ini menunjukkan bahwa aparat tidak main-main dalam menegakkan hukum.

“Polisi sudah bekerja sesuai SOP dan tidak pandang bulu. Ini bukti keseriusan negara hadir di tengah kekacauan tambang ilegal,” tegasnya.

Masalah Kompleks, Polisi Tetap Harus Tegas

Chandra menambahkan, lokasi Posolo Blok Limpoga memang sarat persoalan – mulai dari legalitas izin, konflik sosial, hingga sengketa lahan.

Namun semua itu menjadi tanggung jawab Polri untuk ditertibkan.

“Polri tak hanya menjaga ketertiban, tapi juga wajib menegakkan hukum demi kepastian dan keadilan,” katanya. (*)

Berita Terkait

Mabes Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Banyuwangi, 3 Orang Diamankan
LSM Insan Totabuan Desak Polres Tangkap Pewarta Diduga Aniaya Perempuan di Kotamobagu
Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun
OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara
Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat
3.7 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru