MITRA — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, makin tak terkendali.
Diduga kuat, tambang ilegal berskala besar milik DT alias Dede beroperasi secara terang-terangan tanpa sentuhan hukum.
Gali Emas Pakai Excavator Tanpa Izin
Meski tidak mengantongi dokumen resmi, Dede nekat mengeruk material emas secara brutal menggunakan alat berat.
Aktivitas berlangsung terbuka di lapangan, dengan pola tambang telanjang yang merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.
Tak Tersentuh Hukum, Diduga Bawa Nama Aparat
Aktivis Sulut, Irawan Damopolii, menilai kegiatan tambang Dede tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat lokal.
“Yang ada hanya kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” tegasnya.
Irawan menyebut, Dede seolah kebal hukum meski praktik PETI-nya sudah jadi rahasia umum.
“Kabar di lapangan, dia diduga mengamankan sejumlah oknum aparat. Bahkan di lokasi pengolahan emasnya ada bak rendaman material—disebut ‘bak oranye’—yang konon diberikan untuk oknum dari Polda Sulut,” ungkapnya.
Lokasi Sengketa Tetap Digasak
Irawan mengaku heran dengan keberanian Dede. Meski lokasi tambang masih berstatus sengketa dan tengah berproses hukum, Dede tetap beraktivitas tanpa hambatan.
Ia pun mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan.
“Dede diduga melanggar empat hal serius: pelanggaran UU Minerba, tidak memberi kontribusi sosial, mencatut nama institusi kepolisian, dan menguasai lahan sengketa secara ilegal,” tandas Irawan. (Red)