Tanpa Izin, Tiang Ditancapkan di Lahan Warga
BOGOR — Warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memprotes keras pemasangan tiang WiFi oleh perusahaan penyedia layanan internet, PT Starlite Handayani Fiber.
Warga menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang karena menancapkan tiang setinggi tujuh meter tanpa izin dari RT, RW, maupun pihak desa.
Pantauan di lapangan, tiang besi dengan diameter dua inci sudah berdiri di RW 10 Kampung Sukamanah dan RW 11 Kampung Citugu.
Ironisnya, perusahaan menanam tiang di atas lahan milik warga tanpa izin resmi dari pemilik tanah maupun tokoh lingkungan setempat.
RW Instruksikan Hentikan Aktivitas
Ketua RW setempat membantah klaim perusahaan yang menyebut telah meminta persetujuan lingkungan.
Ia menegaskan, proses pemasangan belum mendapatkan izin sah dari pihak manapun.
“Perusahaan bilang sudah minta izin, tapi faktanya belum ada yang menyetujui. Saya sudah minta pemasangan dihentikan sementara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2025).
Ia menambahkan, pihak perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan sebelum kembali beraktivitas.
“Minimal diketahui RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa,” tegasnya.
Warga Keberatan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemilik lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang menyatakan keberatan.
Mereka mengaku tak pernah menandatangani surat persetujuan maupun dimintai izin sebelumnya.
“Tiba-tiba tiang sudah berdiri. Kami merasa dirugikan secara materi dan emosional,” kata salah satu warga RW 10.
Sebagai kompensasi, perusahaan sempat menawarkan langganan gratis satu bulan dan bebas biaya pemasangan.
Namun, warga menilai tawaran itu tak sebanding dengan kerugian dan pelanggaran prosedur.
Sejumlah warga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Kades Panggil Perusahaan, Minta Patuhi Prosedur
Kepala Desa Tugu Jaya, Muhammad Rifqi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil PT Handayani Fiber untuk dimintai klarifikasi.
Musyawarah digelar di kantor desa dan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW.
“Kami terbuka terhadap investasi, termasuk dari penyedia jasa internet,” ujarnya usai dihubungi awak media.
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi prosedur dan menghormati struktur sosial yang berlaku.
“Saya sudah minta mereka urus izin secara berjenjang dari RT, RW hingga ke warga yang tanahnya digunakan. Jangan asal pasang,” katanya.
Selain menekankan aspek legalitas, kepala desa juga mengingatkan agar perusahaan menjaga estetika lingkungan.
“Pemasangan harus rapi, tidak merusak pemandangan, apalagi sampai mengganggu aktivitas warga,” tandasnya.
Pihak Perusahaan Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, PT Starlite Handayani Fiber belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik pemasangan tiang di Desa Tugu Jaya.