KANNIADVOKASI.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di salah satu desa di wilayah Cigombong ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Laporan tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.
Langkah hukum ini ditempuh setelah KANNI menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam pelaksanaan program desa yang bersumber dari dana publik.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian kegiatan terindikasi fiktif atau tidak pernah direalisasikan di lapangan.
KANNI Tempuh Jalur Klarifikasi Sebelum Laporkan ke Penegak Hukum
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menjelaskan bahwa sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihaknya telah menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa yang bersangkutan.
“Kami sudah mengirimkan dua kali surat resmi pada April 2025 sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas laporan masyarakat. Namun sampai hari ini tidak ada tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan,” ujar Haidy usai menyerahkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Kamis (9/5/2025).
Menurutnya, sikap tidak kooperatif tersebut mencerminkan adanya pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Dari hasil penelusuran awal tim advokasi KANNI, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik desa, dan ini masuk kategori perbuatan melawan hukum dengan potensi kerugian negara,” ujar Haidy.
Kesaksian Warga: Program Tidak Pernah Terealisasi
Seorang warga dari desa tersebut, mengatakan bahwa masyarakat telah lama mempertanyakan keberadaan sejumlah program desa yang tidak pernah terealisasi.
“Beberapa proyek yang tertulis di papan APBDes tidak pernah kami lihat pelaksanaannya. Misalnya kegiatan pelatihan pemuda dan pembangunan lingkungan, itu tidak pernah ada,” ucapnya.
Warga juga mengaku sudah berupaya mencari kejelasan melalui forum desa, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang transparan dari aparatur desa.
“Kami mendukung laporan ini agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Uang negara jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Desakan Audit Investigatif dan Penegakan Hukum
KANNI mendorong Polda Jabar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret, seperti:
Audit investigatif terhadap seluruh penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024;
Pemeriksaan terhadap aparatur desa yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
Penelusuran aliran dana untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran.
“Jika ditemukan cukup bukti, kami mendesak agar penegak hukum segera menetapkan tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan. Ini penting untuk memberi efek jera dan menyelamatkan dana desa dari praktik korupsi,” kata Haidy.
Transparansi dan Partisipasi Publik Sebagai Pilar Pencegahan
KANNI juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa. Haidy menyebut, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan akses informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan melibatkan masyarakat. Kepala desa bukan pemilik anggaran, melainkan pelaksana mandat publik yang harus siap diaudit,” tutup Haidy. (Red)