Dua Desa di Caringin Bogor Terancam Digugat KANNI ke Komisi Informasi Jabar, Diduga Langgar UU KIP

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNI Kabupaten Bogor siap menggugat dua desa di Caringin ke Komisi Informasi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik./Dok.kanniadvokasi.id

KANNI Kabupaten Bogor siap menggugat dua desa di Caringin ke Komisi Informasi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Dua pemerintah desa di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yakni Desa Cinagara dan Desa Pasir Buncir, terancam digugat oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Gugatan ini menyusul dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten, kedua desa tersebut tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang telah diajukan secara resmi pada 16 April 2025.

Hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KIP, tidak ada tanggapan, klarifikasi, ataupun pemberitahuan resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang bersangkutan.

“Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik. Pemerintah desa sebagai institusi negara seharusnya memahami tanggung jawabnya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat,” tegas Haidy Arsyad, Senin (19/5/2025).

KANNI Layangkan Surat Keberatan

Sebagai tindak lanjut, KANNI telah melayangkan surat keberatan pada 7 Mei 2025 kepada atasan PPID, yaitu kepala desa masing-masing.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Haidy, ketidaktahuan aparat desa terhadap regulasi tidak bisa dijadikan alasan pembenar.

“Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban. UU KIP menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib terbuka terhadap informasi terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Dorong Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Permohonan informasi publik yang diajukan KANNI bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan good governance: transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami adalah organisasi berbadan hukum yang fokus pada edukasi, advokasi, serta fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. KANNI juga bermitra dengan APIP dan APH untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran baik dari APBN, APBD, maupun APBDes,” jelas Haidy.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009.

Oleh karena itu, segala bentuk penolakan atau pengabaian terhadap permohonan informasi publik akan dihadapi dengan jalur hukum. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB