KANNIADVOKASI.ID – Dua pemerintah desa di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yakni Desa Cinagara dan Desa Pasir Buncir, terancam digugat oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Gugatan ini menyusul dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten, kedua desa tersebut tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang telah diajukan secara resmi pada 16 April 2025.
Hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KIP, tidak ada tanggapan, klarifikasi, ataupun pemberitahuan resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang bersangkutan.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik. Pemerintah desa sebagai institusi negara seharusnya memahami tanggung jawabnya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat,” tegas Haidy Arsyad, Senin (19/5/2025).
KANNI Layangkan Surat Keberatan
Sebagai tindak lanjut, KANNI telah melayangkan surat keberatan pada 7 Mei 2025 kepada atasan PPID, yaitu kepala desa masing-masing.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Haidy, ketidaktahuan aparat desa terhadap regulasi tidak bisa dijadikan alasan pembenar.
“Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban. UU KIP menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib terbuka terhadap informasi terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Dorong Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Permohonan informasi publik yang diajukan KANNI bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan good governance: transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami adalah organisasi berbadan hukum yang fokus pada edukasi, advokasi, serta fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. KANNI juga bermitra dengan APIP dan APH untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran baik dari APBN, APBD, maupun APBDes,” jelas Haidy.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009.
Oleh karena itu, segala bentuk penolakan atau pengabaian terhadap permohonan informasi publik akan dihadapi dengan jalur hukum. (Red)