Eksekusi Dikawal 150 Personel, Kuasa Hukum Andi Tatang: “Perjuangan Bertahun-Tahun Terbayar”
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi lahan seluas 5.200 meter persegi milik ahli waris Atum bin Misin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan 150 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, menyebut eksekusi ini menjadi puncak perjuangan hukum yang dimulai sejak 2019.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, hari ini objek sengketa sudah dieksekusi. Berita acara sudah kami terima, dan lahan resmi dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” tegas Andi Tatang.
Lahan yang dieksekusi tercatat dengan dokumen kepemilikan Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII atas nama Atum bin Misin.
Eksekusi dilakukan setelah konstatering dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat resmi di kelurahan.
Sebelum jalur perdata ditempuh, ahli waris lebih dulu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Dalam perkara pidana itu, orang tua pihak tergugat terbukti bersalah dan divonis melakukan pemalsuan data.
Namun, anak-anaknya tetap bertahan di atas lahan, hingga akhirnya gugatan perdata diajukan dan dimenangkan ahli waris.
Kapolres Jakarta Selatan menurunkan 150 personel untuk menjaga jalannya eksekusi. Pengamanan dipimpin langsung Kompol Nurma Dewi, Kapolsek Jagakarsa.
“Tugas kami jelas, mengamankan jalannya eksekusi. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan kondusif,” ujar Kompol Nurma.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht): Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 749/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3055 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023. (Red)