Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi lahan ahli waris Atum bin Misin di Jagakarsa, Jaksel, resmi dilakukan PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi bersama ahli waris berpose usai pengosongan lahan berjalan kondusif, Kamis (28/8/2025).

Eksekusi lahan ahli waris Atum bin Misin di Jagakarsa, Jaksel, resmi dilakukan PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi bersama ahli waris berpose usai pengosongan lahan berjalan kondusif, Kamis (28/8/2025).

Eksekusi Dikawal 150 Personel, Kuasa Hukum Andi Tatang: “Perjuangan Bertahun-Tahun Terbayar”

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi lahan seluas 5.200 meter persegi milik ahli waris Atum bin Misin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan 150 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, menyebut eksekusi ini menjadi puncak perjuangan hukum yang dimulai sejak 2019.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, hari ini objek sengketa sudah dieksekusi. Berita acara sudah kami terima, dan lahan resmi dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” tegas Andi Tatang.

Lahan yang dieksekusi tercatat dengan dokumen kepemilikan Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII atas nama Atum bin Misin.

Eksekusi dilakukan setelah konstatering dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat resmi di kelurahan.

Sebelum jalur perdata ditempuh, ahli waris lebih dulu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Dalam perkara pidana itu, orang tua pihak tergugat terbukti bersalah dan divonis melakukan pemalsuan data.

Namun, anak-anaknya tetap bertahan di atas lahan, hingga akhirnya gugatan perdata diajukan dan dimenangkan ahli waris.

Kapolres Jakarta Selatan menurunkan 150 personel untuk menjaga jalannya eksekusi. Pengamanan dipimpin langsung Kompol Nurma Dewi, Kapolsek Jagakarsa.

“Tugas kami jelas, mengamankan jalannya eksekusi. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan kondusif,” ujar Kompol Nurma.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht): Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 749/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3055 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru