Dana Desa Cisalada Diduga Bermasalah, KANNI Kabupaten Bogor Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenang di luar, bermasalah di dalam. Desa Cisalada tengah disorot atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, mendorong KANNI mengambil langkah hukum.

Tenang di luar, bermasalah di dalam. Desa Cisalada tengah disorot atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, mendorong KANNI mengambil langkah hukum.

KANNIADVOKASI.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cisalada, Kecamatan Cigombong, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Surat permohonan tersebut diajukan pada 11 April 2024 dan tercatat diterima oleh staf desa pada 18 April 2024.

Dalam permohonan tersebut, KANNI meminta salinan beberapa dokumen penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa untuk ketiga tahun anggaran tersebut.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program desa.

Tidak hanya berhenti pada permintaan dokumen, KANNI juga secara resmi mengirimkan surat klarifikasi atas sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Dalam surat itu, KANNI menyebutkan adanya program-program desa yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disahkan.

Bahkan, beberapa program disinyalir fiktif, atau tidak pernah direalisasikan di lapangan meski anggarannya telah dicairkan.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu yang telah ditentukan Pemdes Cisalada tidak membuka akses terhadap dokumen yang kami minta, kami akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” tegas Haidy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Haidy menambahkan, ketertutupan dalam pengelolaan Dana Desa hanya akan memperlebar ruang bagi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat pemerintahan desa.

“Transparansi adalah pondasi utama untuk membangun kepercayaan publik. Dana Desa itu berasal dari rakyat, dikelola untuk rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur,” lanjutnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, dan media, untuk aktif mengawasi jalannya pengelolaan Dana Desa.

Menurut Haidy, partisipasi aktif warga sangat penting agar program-program pembangunan desa benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak dikorupsi oleh segelintir oknum.

Informasi yang dihimpun KANNI dari sejumlah warga Cisalada menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat ketidaksesuaian antara program yang diumumkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Beberapa kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam laporan tahunan desa diduga tidak pernah terealisasi secara nyata.

Dengan melayangkan permohonan informasi dan klarifikasi ini, KANNI berharap Pemdes Cisalada menunjukkan iktikad baik untuk membuka data kepada publik.

Jika tidak, konsekuensi hukum berupa gugatan informasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh demi menjaga marwah tata kelola desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Red)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru