Dua Desa di Caringin Bogor Terancam Digugat KANNI ke Komisi Informasi Jabar, Diduga Langgar UU KIP

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNI Kabupaten Bogor siap menggugat dua desa di Caringin ke Komisi Informasi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik./Dok.kanniadvokasi.id

KANNI Kabupaten Bogor siap menggugat dua desa di Caringin ke Komisi Informasi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Dua pemerintah desa di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yakni Desa Cinagara dan Desa Pasir Buncir, terancam digugat oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Gugatan ini menyusul dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten, kedua desa tersebut tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang telah diajukan secara resmi pada 16 April 2025.

Hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KIP, tidak ada tanggapan, klarifikasi, ataupun pemberitahuan resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang bersangkutan.

“Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik. Pemerintah desa sebagai institusi negara seharusnya memahami tanggung jawabnya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat,” tegas Haidy Arsyad, Senin (19/5/2025).

KANNI Layangkan Surat Keberatan

Sebagai tindak lanjut, KANNI telah melayangkan surat keberatan pada 7 Mei 2025 kepada atasan PPID, yaitu kepala desa masing-masing.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Haidy, ketidaktahuan aparat desa terhadap regulasi tidak bisa dijadikan alasan pembenar.

“Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban. UU KIP menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib terbuka terhadap informasi terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Dorong Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Permohonan informasi publik yang diajukan KANNI bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan good governance: transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami adalah organisasi berbadan hukum yang fokus pada edukasi, advokasi, serta fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. KANNI juga bermitra dengan APIP dan APH untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran baik dari APBN, APBD, maupun APBDes,” jelas Haidy.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009.

Oleh karena itu, segala bentuk penolakan atau pengabaian terhadap permohonan informasi publik akan dihadapi dengan jalur hukum. (Red)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru