Kantor Hukum Andi Tatang Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah di BPN Depok

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Andi Tatang Supriyadi menunjukkan surat laporan dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Depok dalam sengketa pertanahan, Selasa (1/7/2025).

Pengacara Andi Tatang Supriyadi menunjukkan surat laporan dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Depok dalam sengketa pertanahan, Selasa (1/7/2025).

Depok — Dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam membekingi mafia tanah kembali mencuat.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan mengungkap kronologi kasus yang merugikan kliennya dan menyeret nama institusi pertanahan tersebut.

Tidak Pernah Dipanggil, Tiba-Tiba Ada Eksekusi

Andi Tatang menjelaskan, pada 2023 kliennya tiba-tiba menerima surat eksekusi dari pengadilan tanpa pernah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok.

“Klien kami sama sekali tidak tahu ada gugatan. Tiba-tiba muncul surat eksekusi dari pengadilan,” ujar Andi Tatang saat ditemui di kantornya di Cilodong, Selasa, 1 Juli 2025.

Permohonan Ukur Ulang Diabaikan BPN

Sebelum perkara bergulir di pengadilan, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPN Kota Depok agar melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas objek tanah yang disengketakan. Namun BPN tak merespons.

“Kami sudah dua kali bersurat ke BPN agar dilakukan ukur ulang. Tapi tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya keluar putusan pengadilan,” tegasnya.

Lapor ATR dan Komisi Yudisial

Merasa dirugikan, pihaknya melaporkan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Selain itu, mereka juga melaporkan hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial karena mengeluarkan putusan tanpa memanggil tergugat.

“Permintaan kami sederhana: ukur ulang objeknya. Kalau klien kami terbukti melakukan PMH, silakan serahkan objek itu ke penggugat. Tapi ukur dulu secara sah,” katanya.

Andi menduga, pembiaran terhadap permohonan ukur ulang itu menunjukkan ada permainan di internal BPN Kota Depok.

“Apa susahnya ukur ulang? Ini yang kami curigai, jangan-jangan ada oknum BPN yang jadi beking mafia tanah,” sindirnya tajam.

BPN Depok Bantah Fasilitasi Mafia Tanah

Menanggapi tudingan itu, BPN Kota Depok melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, membantah keras.

Galang menegaskan, BPN Depok berkomitmen menutup ruang gerak bagi mafia tanah.

“BPN Depok tidak berada dalam kendali mafia tanah. Kami tetap profesional dan netral menjalankan tugas sesuai peraturan,” ucap Galang saat ditemui di kantornya, Selasa, 1 Juli 2025.

Constatering Jadi Wewenang Pengadilan

Galang juga menyoroti permintaan pencocokan objek atau constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang.

Ia menegaskan, tahapan tersebut merupakan kewenangan pengadilan, bukan BPN.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan soal constatering,” jelasnya.

Klaim Tak Netral, BPN Dilaporkan

Andi Tatang menyatakan BPN Depok gagal menjalankan tugas administrasi pertanahan secara objektif dan netral.

Ia menilai, sikap BPN yang pasif turut memperparah situasi hukum dan membuka celah praktik mafia tanah.

Karena itu, selain melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan bagi kliennya. (Red)

Berita Terkait

Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang
Chandra Damopolii Bantah Isu Pemerasan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi: BPN Depok Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah
Diduga Tipu Pemilik Rental Mobil, MDL Alias Opo Terancam Dipolisikan
KANNI Desak Kapolda Sulut Tindak Wartawan Abal-Abal Pemelintir Nama Mabes Polri
Sering Kaitkan Mabes Polri dengan Tambang Ilegal, KANNI Desak Polda Sulut Tindak Wartawan FOL
Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Ketahuan! Truk Dinas Buang Limbah Hotel ke Tanah Warga Tengah Malam

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:30 WIB

Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB