Depok — Dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam membekingi mafia tanah kembali mencuat.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan mengungkap kronologi kasus yang merugikan kliennya dan menyeret nama institusi pertanahan tersebut.
Tidak Pernah Dipanggil, Tiba-Tiba Ada Eksekusi
Andi Tatang menjelaskan, pada 2023 kliennya tiba-tiba menerima surat eksekusi dari pengadilan tanpa pernah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok.
“Klien kami sama sekali tidak tahu ada gugatan. Tiba-tiba muncul surat eksekusi dari pengadilan,” ujar Andi Tatang saat ditemui di kantornya di Cilodong, Selasa, 1 Juli 2025.
Permohonan Ukur Ulang Diabaikan BPN
Sebelum perkara bergulir di pengadilan, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPN Kota Depok agar melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas objek tanah yang disengketakan. Namun BPN tak merespons.
“Kami sudah dua kali bersurat ke BPN agar dilakukan ukur ulang. Tapi tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya keluar putusan pengadilan,” tegasnya.
Lapor ATR dan Komisi Yudisial
Merasa dirugikan, pihaknya melaporkan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Selain itu, mereka juga melaporkan hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial karena mengeluarkan putusan tanpa memanggil tergugat.
“Permintaan kami sederhana: ukur ulang objeknya. Kalau klien kami terbukti melakukan PMH, silakan serahkan objek itu ke penggugat. Tapi ukur dulu secara sah,” katanya.
Andi menduga, pembiaran terhadap permohonan ukur ulang itu menunjukkan ada permainan di internal BPN Kota Depok.
“Apa susahnya ukur ulang? Ini yang kami curigai, jangan-jangan ada oknum BPN yang jadi beking mafia tanah,” sindirnya tajam.
BPN Depok Bantah Fasilitasi Mafia Tanah
Menanggapi tudingan itu, BPN Kota Depok melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, membantah keras.
Galang menegaskan, BPN Depok berkomitmen menutup ruang gerak bagi mafia tanah.
“BPN Depok tidak berada dalam kendali mafia tanah. Kami tetap profesional dan netral menjalankan tugas sesuai peraturan,” ucap Galang saat ditemui di kantornya, Selasa, 1 Juli 2025.
Constatering Jadi Wewenang Pengadilan
Galang juga menyoroti permintaan pencocokan objek atau constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang.
Ia menegaskan, tahapan tersebut merupakan kewenangan pengadilan, bukan BPN.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan soal constatering,” jelasnya.
Klaim Tak Netral, BPN Dilaporkan
Andi Tatang menyatakan BPN Depok gagal menjalankan tugas administrasi pertanahan secara objektif dan netral.
Ia menilai, sikap BPN yang pasif turut memperparah situasi hukum dan membuka celah praktik mafia tanah.
Karena itu, selain melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan bagi kliennya. (Red)