KANNIADVOKASI.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan merupakan dokumen palsu.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dan bukan bagian dari kepengurusan yang sah.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tak pernah mengeluarkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengklaim sebagai pengurus, padahal tak punya dasar hukum,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (27/5).
Hendry menekankan bahwa satu-satunya dasar hukum yang mengesahkan kepengurusan PWI saat ini adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Dalam SK itu, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
“Legalitas kami tidak bisa dibantah. Hingga kini, pihak yang mengklaim KLB Jakarta tak pernah berani menggugat ke PTUN meski sudah sembilan bulan berlalu. Mereka tahu, peluang menangnya nol,” ujar Hendry.
SK Masih Aktif, Isu Pemblokiran Menyesatkan
Terkait informasi pemblokiran SK oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa SK tersebut masih sah dan berlaku penuh.
“Blokir itu hanya untuk mencegah perubahan isi SK, bukan pencabutan. SK tetap legal dan mengikat,” jelas Hendra, yang juga menjabat sebagai pengurus LKBPH PWI Pusat.
Ia menyebut narasi yang dibangun kubu KLB Jakarta soal SK yang sudah tak berlaku adalah manipulatif. “Tafsir mereka ngawur. Semua ahli hukum paham, pemblokiran berbeda dengan pencabutan,” tambahnya.
Putusan PN Jakpus Perkuat Kepengurusan Sah
Hendra juga membeberkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Sela Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan internal PWI yang menonaktifkan Sasongko Tedjo sejak 5 Agustus 2024.
“Majelis hakim secara tegas menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Itu berarti, posisi Sasongko tak diakui pengadilan,” tegas Hendra.
Dalam putusan sela lain, perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, pengadilan juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry Ch Bangun tidak lagi sah sebagai anggota PWI.
Hakim memutuskan Hendry dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing untuk menggugat, sekaligus menegaskan keabsahan keduanya dalam memimpin PWI.
Kasus Pemalsuan Surat DK Masuk Tahap Penyidikan
PWI Pusat turut melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat oleh Tatang Suherman, Sekretaris DK PWI Pusat, kini telah naik ke tahap penyidikan. Polres Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penyidik telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Kami tinggal menunggu proses penetapan tersangka,” ungkap Hendra.
Kepengurusan Resmi PWI Pusat
Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI Pusat. Kepengurusan resmi mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat sejumlah putusan pengadilan. Susunan lengkap pengurus PWI Pusat yang sah saat ini yaitu:
Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
Bendahara Umum: Muhammad Nasir
Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena
Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
Sekretaris DK: Tatang Suherman
Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kami imbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh surat dan informasi yang tidak benar. Fakta hukum sangat jelas dan bisa diuji di mana pun,” tutup Hendry. (***)