Pemerintah Desa Tugu Jaya Diduga Langgar UU KIP, KANNI Kabupaten Bogor Siap Ajukan Sengketa Informasi

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilaporkan KANNI karena diduga mengabaikan permohonan informasi publik./Dok.Ist

Kantor Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilaporkan KANNI karena diduga mengabaikan permohonan informasi publik./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor untuk memperoleh keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, terancam menemui jalan buntu.

Permohonan informasi publik yang diajukan KANNI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tugu Jaya sejak 9 April 2025, hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.

Padahal, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengatur bahwa badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat dalam waktu 10 hari kerja.

Bila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis—namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak desa.

Merespons kelambanan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor telah melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Desa Tugu Jaya pada 2 Mei 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberatan tersebut pun belum dijawab.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyayangkan sikap tertutup Pemerintah Desa Tugu Jaya yang dinilai mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Informasi yang kami minta bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan secara terbuka dan akuntabel, terutama terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kerja,” ujar Haidy, Kamis (8/5/2025).

Haidy menegaskan bahwa permintaan informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara.

“Kami hanya menjalankan hak untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika ada kekurangan, tentu kami ingin menyampaikannya secara konstruktif,” imbuhnya.

Ia juga menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

“Ini bukan hanya soal KANNI, tapi tentang hak masyarakat luas. Transparansi bisa menjadi alat untuk mengungkap potensi penyimpangan jika memang ada,” tegasnya.

Menurutnya, permohonan informasi ini bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa Pemerintah Desa Tugu Jaya menjalankan tugasnya sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Haidy.

Karena tidak kunjung ada respon dari pihak PPID maupun atasannya, KANNI menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Ini merupakan bentuk konkret penegakan hak warga atas keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, mustahil ada kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Haidy.

Ia juga menambahkan bahwa selain melanggar UU KIP, sikap diam Pemerintah Desa Tugu Jaya juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

“Kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi masyarakat lain yang ingin memperjuangkan hak serupa. Akuntabilitas publik adalah kunci pemerintahan yang sehat,” tutup Haidy.

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB