Makna dan Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidy Arsyad, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor/Dok.kanniadvokasi.id

Haidy Arsyad, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor/Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID Perjanjian dalam hukum perdata merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum, untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Untuk dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berikut adalah empat syarat sahnya perjanjian:

1. Kesepakatan Para Pihak

Perjanjian harus didasari oleh adanya kesepakatan bebas dari para pihak yang terlibat. Artinya, para pihak menyetujui isi dan maksud perjanjian tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan

Para pihak harus cakap secara hukum untuk membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata, pihak yang tidak cakap termasuk anak di bawah umur, orang yang berada di bawah pengampuan, dan mereka yang dilarang undang-undang.

Perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap akan batal demi hukum, sesuai Pasal 1446 KUHPerdata.

3. Adanya Objek Tertentu

Objek atau hal yang diperjanjikan harus jelas dan dapat ditentukan. Pasal 1332 KUHPerdata menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi objek perjanjian.

Barang yang belum ada juga dapat dijadikan objek perjanjian, sepanjang tidak dilarang secara tegas oleh undang-undang (Pasal 1334 KUHPerdata).

4. Sebab yang Halal

Setiap perjanjian harus memiliki causa atau alasan yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab yang halal, atau dibuat dengan sebab yang palsu atau dilarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain syarat-syarat di atas, dalam perjanjian kerja sama juga harus dipenuhi ketentuan tambahan, yakni: perjanjian dilakukan oleh minimal dua subjek hukum (perorangan atau badan hukum), serta menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak.

Haidy Arsyad, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya memahami syarat sah perjanjian sebelum menandatangani dokumen apa pun.

“Banyak sengketa hukum bermula dari perjanjian yang dibuat tanpa pemahaman yang matang. Padahal, KUHPerdata sudah mengatur dengan jelas empat unsur sahnya perjanjian. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum,” jelas Haidy.

Dengan terpenuhinya semua unsur tersebut, suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan maupun penyelesaian sengketa di kemudian hari. (Red)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru