KANNIADVOKASI.ID – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor pada 10 hingga dini hari 11 Mei 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor menuai kecaman keras dari lima komisariat.
Kelompok ini menilai proses pemilihan formateur berlangsung inkonstitusional dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan menyatakan mosi tidak percaya terhadap legitimasi forum yang dianggap tidak transparan, tidak demokratis, dan cacat secara prosedural.
Dalam pernyataan ilmiah bersama yang dirilis secara terbuka, kelima komisariat menegaskan bahwa panitia telah melanggar mekanisme organisasi.
Pemilihan pimpinan sidang dan ketua umum dilakukan secara tiba-tiba tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya syarat kuorum.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, lalu menetapkan ketua umum secara sepihak. Padahal forum belum kuorum secara sah sesuai konstitusi HMI,” tegas perwakilan dari salah satu komisariat.
Selain itu, keabsahan Aditya yang mengklaim sebagai Koordinator Steering Committee (SC) juga disorot, mengingat ia tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
Posisi strategis tersebut seharusnya diisi oleh kader yang memiliki legitimasi formal dan substantif.
Ketua Panitia (OC) Konfercab menambahkan bahwa pelaksanaan forum tersebut tidak didasarkan pada dasar hukum yang sah.
“Forum digelar secara diam-diam tanpa melibatkan semua pihak, dan tidak sesuai aturan organisasi,” ujarnya.
Kelima komisariat juga mengkritisi tindakan intimidatif dari unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader yang menyuarakan kritik.
Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kaderisasi dan semangat kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi dalam HMI.
Selain itu, mereka menyoroti keikutsertaan mantan Ketua Umum Komisariat STAIM yang telah mengundurkan diri namun tetap hadir sebagai peserta utusan tanpa seizin komisariat. Keikutsertaan tersebut dianggap ilegal dan tidak sah secara konstitusional.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga marwah organisasi. Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proses Konfercab ke-VIII dan menolak hasil forum yang diselenggarakan secara cacat prosedur,” tulis pernyataan bersama.
Alfat Nur Fauzan, Koordinator SC yang sah berdasarkan SK, turut mengecam penyelenggaraan forum yang dinilainya ilegal.
Ia menegaskan bahwa forum seharusnya masih stagnan karena belum ada kejelasan soal kepesertaan dan belum adanya laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya.
Kelima komisariat kini menanti tanggapan resmi dari panitia pelaksana dan Pengurus Cabang HMI Kota Bogor sebagai wujud komitmen terhadap demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam organisasi. (BE)