OC Kaligis Nilai Dewan Pers Langgar Kewenangan, Bela PWI Pusat di Pengadilan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC Kaligis, pengacara senior yang membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)./Dok.Ist

OC Kaligis, pengacara senior yang membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyatakan alasannya membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.

Ia menilai kasus tersebut menarik dari sisi hukum dan menyebut Dewan Pers telah bertindak di luar batas kewenangannya.

“Teman-teman bertanya, kenapa saya mau jadi kuasa hukum PWI dalam perkara ini? Saya jawab, karena secara hukum ini menarik,” ujar Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih dalam Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

Menurutnya, proses pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Pemilihan Hendry sah secara konstitusi organisasi. Tidak mungkin kongres digelar tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mengecam tindakan Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Kaligis menilai langkah itu sewenang-wenang dan berdampak pada kelangsungan administrasi organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyebut bahwa majelis hakim dalam sidang sebelumnya telah menyarankan agar kantor PWI dibuka kembali untuk keperluan pengambilan dokumen penting.

“Ini menyangkut hak organisasi. Kami akan kawal proses ini hingga selesai,” ujarnya.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. (***)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
KANNI Sulut Pasang Badan untuk Prabowo: Berantas Koruptor dan Jangan Terprovokasi Demo Jilid 11
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru