OC Kaligis Nilai Dewan Pers Langgar Kewenangan, Bela PWI Pusat di Pengadilan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC Kaligis, pengacara senior yang membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)./Dok.Ist

OC Kaligis, pengacara senior yang membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyatakan alasannya membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.

Ia menilai kasus tersebut menarik dari sisi hukum dan menyebut Dewan Pers telah bertindak di luar batas kewenangannya.

“Teman-teman bertanya, kenapa saya mau jadi kuasa hukum PWI dalam perkara ini? Saya jawab, karena secara hukum ini menarik,” ujar Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih dalam Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

Menurutnya, proses pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Pemilihan Hendry sah secara konstitusi organisasi. Tidak mungkin kongres digelar tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mengecam tindakan Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Kaligis menilai langkah itu sewenang-wenang dan berdampak pada kelangsungan administrasi organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyebut bahwa majelis hakim dalam sidang sebelumnya telah menyarankan agar kantor PWI dibuka kembali untuk keperluan pengambilan dokumen penting.

“Ini menyangkut hak organisasi. Kami akan kawal proses ini hingga selesai,” ujarnya.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. (***)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru