Pesantren Dinilai Berperan Strategis Bangun Kesadaran Hukum, IAIH Batam Gelar Seminar Hukum

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa dan civitas akademika IAIH Batam antusias mengikuti Seminar & Diskusi Hukum bertema “Strategi dan Tantangan dalam Membangun Kesadaran Hukum” di Aula Kampus Hidayatullah, Ahad (4/5/2025)./Dok.Ist

Mahasiswa dan civitas akademika IAIH Batam antusias mengikuti Seminar & Diskusi Hukum bertema “Strategi dan Tantangan dalam Membangun Kesadaran Hukum” di Aula Kampus Hidayatullah, Ahad (4/5/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Mahasiswa Jurusan Hukum Islam Institut Agama Islam Hidayatullah (IAIH) Batam menggelar seminar dan diskusi hukum bertajuk “Strategi dan Tantangan dalam Membangun Kesadaran Hukum” pada Ahad, 6 Dzulqaidah 1446 H (4 Mei 2025 M).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus Hidayatullah, Tanjung Uncang, Batam, dan dihadiri oleh jajaran dosen, mahasiswa, serta Rektor IAIH Batam, Muhammad Siddik, M.Pd.

Dua narasumber dihadirkan dalam forum ini, yaitu Dr. Dudung A. Abdullah, S.H., M.H., M.Ag., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, dan Dipo Septiawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Keduanya membahas secara mendalam persoalan kesadaran hukum dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan.

Dr. Dudung A. Abdullah menggarisbawahi pentingnya peran pesantren sebagai aktor strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan agama, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang dapat menginternalisasi nilai-nilai keadilan melalui pendekatan hukum Islam.

“Pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai hukum yang adil dan berkarakter. Dengan memperkuat kurikulum fiqh, ushul fiqh, dan diskusi hukum kontemporer, santri dapat memahami hukum dalam perspektif yang menyeluruh,” ujarnya.

Dudung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pesantren dan lembaga hukum formal seperti LBH.

Ia mengusulkan pelatihan paralegal bagi kiai, guru, dan santri sebagai langkah strategis memperkuat peran pesantren sebagai pusat literasi dan advokasi hukum, khususnya di wilayah pedesaan yang minim akses informasi hukum.

Sementara itu, Dipo Septiawan menyoroti bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi tegaknya supremasi hukum.

Ia menjelaskan bahwa rendahnya tingkat literasi hukum dan minimnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum menjadi tantangan utama saat ini.

“Tanpa kesadaran hukum, regulasi hanya menjadi formalitas. Maka dari itu, pendekatan edukatif yang masif dan kontekstual perlu digalakkan,” ujarnya.

Strategi yang ditawarkan antara lain adalah memperluas edukasi hukum lewat media sosial, mengintegrasikan pendidikan hukum di sekolah-sekolah, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam penyuluhan hukum.

Dipo juga menekankan perlunya penggunaan bahasa yang inklusif agar hukum lebih mudah diterima di tengah masyarakat multikultural seperti Batam.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem hukum yang partisipatif dan terpercaya.

Rektor IAIH Batam, Muhammad Siddik, M.Pd., dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjembatani nilai-nilai syariah dengan sistem hukum nasional.

“Mahasiswa harus menjadi agen perubahan, membawa nilai keadilan hukum yang bersumber dari tradisi Islam ke dalam kehidupan sosial yang majemuk,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, IAIH Batam menegaskan komitmennya dalam mencetak intelektual hukum yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadaban. (Red)

 

Berita Terkait

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan
KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru