Komisi Informasi Jabar Jalankan Tupoksi dengan Tegas, Ketum KANNI Apresiasi Penyelesaian Sengketa Informasi

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Suasana sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon yang diwakili Pos Bantuan Hukum (Posbakum) KANNI dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu sebagai Termohon.

Persidangan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di Kantor Komisi Informasi Jabar, sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Agenda utama persidangan adalah pemeriksaan legal standing para pihak. Setelah melakukan verifikasi terhadap permohonan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal ini membuka jalan bagi proses penyelesaian sengketa secara formil melalui tahapan mediasi maupun ajudikasi non-litigasi.

Pihak Termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, melalui Erni, menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan data.

“Kami akan memberikan data yang diperlukan oleh Pemohon dan kuasa hukumnya,” ujarnya di hadapan Majelis Komisioner.

Merespons hal tersebut, Majelis Komisioner memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi.

Proses mediasi yang berlangsung selama 30 menit menghasilkan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disahkan oleh mediator.

Kuasa Hukum Pemohon, Ruswan Efendi, SH., MH., menyambut positif hasil mediasi tersebut. Ia menilai penyelesaian melalui kesepakatan damai mencerminkan semangat UU KIP dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka dari pihak Termohon. Ini menjadi preseden yang baik dalam upaya menegakkan hak atas informasi publik. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap badan publik,” tegasnya.

Ruswan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KANNI menambahkan, proses hukum yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah berjalan sesuai koridor hukum acara yang ditetapkan dalam Perki 1/2013.

Ia menegaskan bahwa permohonan informasi tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

“Permohonan informasi kepada badan publik adalah wujud implementasi prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Ini juga merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa informasi ini menjadi contoh keberhasilan mekanisme penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam sistem hukum keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali membuktikan perannya sebagai forum keadilan yang efektif bagi warga negara dalam menuntut hak atas informasi publik. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru