KANNIADVOKASI.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor memberikan Piagam Penghargaan KANNI Pratama Award kepada Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, H. Mad Harun.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di kediaman pribadi Kades Cibodas, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam membangun masyarakat yang cerdas, paham, dan sadar hukum.
Pemberian penghargaan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif antara unsur pemerintahan desa dan komunitas advokasi hukum.
H. Mad Harun, yang akrab disapa Abah, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program KANNI yang menyasar penguatan kapasitas hukum para kepala desa di Kecamatan Rumpin.
“Saya mendukung penuh langkah KANNI. Para kepala desa di Kecamatan Rumpin perlu diberikan pencerahan dan pendampingan hukum. Dalam pengelolaan APBDes, kita ingin mencegah sejak dini potensi penyalahgunaan. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujar Abah dengan tegas.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola anggaran desa, narasi hukum yang dikedepankan Abah menjadi angin segar.
Upaya membangun kesadaran hukum di tingkat desa merupakan bentuk nyata dari prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan bahwa program KANNI fokus pada pemberian bimbingan hukum, konsultasi, dan bantuan hukum bagi kepala desa sebagai pemangku kebijakan di level akar rumput.
“Sudah menjadi bagian dari mandat KANNI untuk mendorong kepala desa agar memiliki literasi hukum yang baik. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, sehingga mereka harus didampingi secara struktural dan substansial agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif maupun pidana,” terang Haidy.
Dengan penghargaan ini, KANNI berharap kepala desa lain di Kabupaten Bogor termotivasi untuk aktif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Pemberian KANNI Pratama Award juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga advokasi hukum dan aparatur desa dalam mewujudkan desa sebagai pilar utama kesadaran hukum nasional. (Red)