Bawa 4,5 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Sikat di Dermaga Belacan
KANNIADVOKASI.ID – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 4,5 kg di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Barang haram itu dibawa tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Satuan Tugas Intelijen Gabungan Koarmada I mengamankan para pelaku di Dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan. Nilai sabu diperkirakan mencapai Rp6,75 miliar dan berpotensi merusak sekitar 22.500 jiwa.
Awalnya Dapat Info PMI Bawa Narkoba
Operasi bermula dari informasi intelijen soal masuknya PMI non prosedural yang diduga membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjungbalai. Tim patroli laut menemukan kapal yang sesuai ciri, namun tiga PMI tersebut sudah melarikan diri menggunakan sampan kecil (sampan kaluk) ke daratan.
Tim laut kemudian berkoordinasi dengan tim darat untuk penyekatan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tiga kurir berhasil diringkus di Dermaga Belacan.
Tiga Kurir Diamankan
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial IM (23), S (56), dan FS (32), seluruhnya warga Jawa Timur. Petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dalam barang bawaan mereka.
Hasil pengujian cepat bersama Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Denpomal Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) memastikan sabu tersebut mengandung methamphetamine.
Komitmen TNI AL Perangi Narkoba
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr. Opsla., CTMP., menegaskan bahwa penggagalan ini menunjukkan komitmen TNI AL menjaga kedaulatan laut dari ancaman narkotika lintas negara.
“Ini bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI yang ditindaklanjuti perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di laut,” tegasnya.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Lanal TBA untuk proses hukum lebih lanjut. (***)