Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, saat berada di Jakarta usai menyampaikan kesiapan advokasi kasus sengketa lahan Blok Pasolo Limpoga milik Jemy Mamentu, Selasa (10/6/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, saat berada di Jakarta usai menyampaikan kesiapan advokasi kasus sengketa lahan Blok Pasolo Limpoga milik Jemy Mamentu, Selasa (10/6/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Akun Makrus Laliamu: Kami Advokasi Jemy Mamentu Secara Legal dan Resmi, Bukan Atas Nama Siapa-Siapa

KANNIADVOKASI.ID – Sengketa lahan di wilayah Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara, memanas.

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra menyatakan siap tempur menghadapi siapa pun yang mencoba menguasai lahan milik Jemy Mamentu secara ilegal.

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, menyebut dirinya telah mendapat kuasa penuh dari Jemy Mamentu untuk menangani kasus ini.

Ia menegaskan bahwa KANNI siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

“Saya mendapat mandat langsung dari pemilik lahan, bukan dari siapa pun. Semua tuduhan yang menyebut saya tangan kanan seseorang adalah hoaks. Saya bertindak atas dasar hukum dan mandat organisasi,” tegas Makrus, Selasa (10/6/2025).

Makrus membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan sosok Sie You Ho. “Itu fitnah. Saya punya identitas dan rekam jejak yang jelas. Tidak ada keterlibatan saya dengan nama-nama yang disebutkan,” ujarnya.

Menurut Makrus, lahan yang disengketakan telah dilaporkan ke Polres Mitra. Ia juga menantang Fredy Robinson Panekenan, pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk membuktikan kepemilikannya secara sah.

“Kalau memang merasa punya hak, buktikan dengan surat ukur atau dokumen legal lainnya dari pemerintah desa. Jangan cuma teriak-teriak tanpa dasar,” tantangnya.

Makrus menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan mediasi dan pemeriksaan lapangan bersama saksi, juru ukur, hingga aparat desa. Hasilnya, lahan tersebut diakui sebagai milik Jemy Mamentu oleh Kepala Desa Ratatotok Selatan.

Mengacu pada hukum yang berlaku, Makrus menyebut tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Siapa pun yang tanpa dasar hukum sah menduduki lahan milik orang lain, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyerobotan tanah, maka bisa diproses pidana sesuai Pasal 385 KUHP.

“Pasal itu jelas menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dapat dipidana penjara,” tegasnya.

Selain itu, Makrus juga meluruskan soal polemik Akta Jual Beli (AJB) dan status lahan yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Perlu dipahami, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Permenhut Nomor P.50/Menhut-II/2016, hak pengelolaan kawasan hutan seperti HPT dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum melalui perjanjian kerja sama atau izin pemanfaatan, dan dapat dialihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, advokasi yang dijalankan KANNI dilandasi oleh kuasa hukum sah dan dijalankan dalam bingkai organisasi nasional.

“Kami bertindak berdasarkan Surat Kuasa dan mandat dari Ketua Umum KANNI. Ini adalah bentuk pembelaan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata tentang pemberian kuasa,” tambahnya.

Makrus menyatakan KANNI siap menghadapi segala langkah hukum yang akan diambil pihak lawan.

“Kami tahu siapa yang ada di belakang mereka. Kami tidak gentar. Ini perjuangan hukum, dan kami akan hadapi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (C1)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru