Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Makrun Markus Laliamu: “UU Pers tak mewajibkan saya lampirkan dokumen-dokumen itu!”

KANNIADVOKASI.ID – Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Makrun Markus Laliamu, buka suara terkait permintaan redaksi salah satu media online yang meminta dirinya melampirkan sejumlah dokumen tambahan sebelum memuat hak jawabnya.

Menurut Makrun, permintaan tersebut berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang menegaskan bahwa hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, dan wajib dimuat oleh media secara proporsional.

“Hak jawab adalah hak konstitusional warga. Undang-Undang Pers tidak mensyaratkan saya harus melampirkan surat pernyataan tidak kenal si A atau surat mandat resmi yang dilegalisir. Itu bukan syarat wajib. Cukup lisan atau tertulis,” tegas Makrun, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, redaksi media meminta Makrun melampirkan dokumen seperti surat pernyataan tidak terafiliasi dengan Sie You Ho, surat kuasa dari Jemy Mamentu, surat penugasan dari Ketua Umum KANNI, hingga landasan hukum pengalihan pengelolaan lahan HPT antar individu, sebagai prasyarat pemuatan hak jawabnya.

Makrun menilai langkah itu justru berpotensi menghambat hak masyarakat untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang telah diberitakan oleh media tersebut.

“Kalau semua hak jawab harus seperti itu, bagaimana dengan rakyat kecil yang tak bisa cetak dokumen atau akses legal formal? Ini bukan sidang pengadilan. Pers harus adil. Hak jawab cukup ditulis, dikonfirmasi, lalu dimuat,” ucapnya.

Makrun juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang tidak memuat hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp 500 juta.

Ia berharap media tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, bukan malah menambah beban administratif yang tak diatur dalam regulasi.

“Silakan diverifikasi isi hak jawab saya. Tapi jangan buat aturan sendiri yang tidak ada dasar hukumnya. UU Pers harus jadi pegangan utama,” pungkasnya. (C1)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
4.3 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru