Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Makrun Markus Laliamu: “UU Pers tak mewajibkan saya lampirkan dokumen-dokumen itu!”

KANNIADVOKASI.ID – Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Makrun Markus Laliamu, buka suara terkait permintaan redaksi salah satu media online yang meminta dirinya melampirkan sejumlah dokumen tambahan sebelum memuat hak jawabnya.

Menurut Makrun, permintaan tersebut berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang menegaskan bahwa hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, dan wajib dimuat oleh media secara proporsional.

“Hak jawab adalah hak konstitusional warga. Undang-Undang Pers tidak mensyaratkan saya harus melampirkan surat pernyataan tidak kenal si A atau surat mandat resmi yang dilegalisir. Itu bukan syarat wajib. Cukup lisan atau tertulis,” tegas Makrun, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, redaksi media meminta Makrun melampirkan dokumen seperti surat pernyataan tidak terafiliasi dengan Sie You Ho, surat kuasa dari Jemy Mamentu, surat penugasan dari Ketua Umum KANNI, hingga landasan hukum pengalihan pengelolaan lahan HPT antar individu, sebagai prasyarat pemuatan hak jawabnya.

Makrun menilai langkah itu justru berpotensi menghambat hak masyarakat untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang telah diberitakan oleh media tersebut.

“Kalau semua hak jawab harus seperti itu, bagaimana dengan rakyat kecil yang tak bisa cetak dokumen atau akses legal formal? Ini bukan sidang pengadilan. Pers harus adil. Hak jawab cukup ditulis, dikonfirmasi, lalu dimuat,” ucapnya.

Makrun juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang tidak memuat hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp 500 juta.

Ia berharap media tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, bukan malah menambah beban administratif yang tak diatur dalam regulasi.

“Silakan diverifikasi isi hak jawab saya. Tapi jangan buat aturan sendiri yang tidak ada dasar hukumnya. UU Pers harus jadi pegangan utama,” pungkasnya. (C1)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
Investigasi Wartawan BMR: Tak Ada Aktivitas PETI di Tobayagan, Hanya Lokasi Bekas Tambang
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
4.3 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB