PN Manado Tolak Gugatan AGK
MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara, dan Direskrimsus Polda Sulut.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 16 Juni 2025.
AGK menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Kapolda: Penetapan Tersangka Sudah Sah
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, sejak awal penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan AGK sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.
“Uji formil dalam praperadilan membuktikan bahwa penetapan tersangka sah. Karena itu, pengadilan menolak gugatan AGK,” tegas Irjen Roycke saat ditemui usai sidang.
Ia mengajak semua pihak menghormati keputusan pengadilan. “Mari kita hormati putusan hukum ini,” ujarnya.
Kasubdit Tipikor Apresiasi Putusan Hakim
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, menyambut baik putusan hakim.
“Alhamdulillah, gugatan salah satu tersangka dalam perkara ini ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang mengikuti proses hukum ini,” ucapnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik memastikan proses hukum terhadap AGK berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. (Red)