Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KANNI Kabupaten Bogor Haidy Arsyad (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua YLBH Pendekar Hendra Sudrajat (kedua dari kanan) usai membahas rencana gugatan sengketa informasi publik terkait dugaan penyalahgunaan APBDes, di kantor YLBH Pendekar, Cigombong.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor Haidy Arsyad (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua YLBH Pendekar Hendra Sudrajat (kedua dari kanan) usai membahas rencana gugatan sengketa informasi publik terkait dugaan penyalahgunaan APBDes, di kantor YLBH Pendekar, Cigombong.

Gugat Sejumlah Pemdes ke Komisi Informasi Jawa Barat, KANNI dan YLBH Tindak Tegas Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

BOGOR – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pendekar di Jalan Loji, Pasir Menjul, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Jumat 20 Juni 2025.

Kehadiran Haidy disambut langsung oleh Ketua YLBH Pendekar, Hendra Sudrajat, yang akrab disapa Haidar.

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif, membahas penguatan kolaborasi dalam bidang advokasi hukum, terutama menyangkut perlindungan hak masyarakat dan pengawasan kebijakan publik di tingkat desa.

Soroti Pengelolaan APBDes yang Tidak Transparan

Dalam dialog tersebut, Haidy dan Haidar menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Keduanya menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas harus menjadi standar dalam setiap pengelolaan keuangan desa.

“Pemerintah desa adalah entitas publik yang dibiayai uang rakyat, maka wajib hukumnya mereka membuka informasi penggunaan APBDes secara terbuka,” tegas Haidy.

Haidar menambahkan bahwa tidak sedikit desa masih enggan memenuhi permintaan informasi publik, termasuk dokumen pertanggungjawaban APBDes.

“Kami mendapati adanya resistensi dari sejumlah pemerintah desa terhadap permintaan data. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Haidar.

Beberapa Desa Terancam Digugat ke Komisi Informasi

Sebagai tindak lanjut, Haidy mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, beberapa desa di wilayah Kecamatan Cigombong akan digugat secara resmi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Beberapa desa kami nilai tidak patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi. Kami sudah mengajukan permintaan dokumen penggunaan APBDes tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, namun tidak direspons. Ini akan kami bawa ke jalur hukum,” tandas Haidy.

Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa

Lebih jauh, kedua lembaga ini sepakat untuk memperkuat literasi hukum masyarakat desa. Kegiatan edukatif dan penyuluhan hukum akan digelar sebagai langkah preventif mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa.

Pertemuan ini menjadi titik tolak penguatan sinergi antar lembaga advokasi hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru