Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan latar belakang biru, yang menandakan pemiliknya lahir di tahun genap sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil./Dok.Ist

Seorang warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan latar belakang biru, yang menandakan pemiliknya lahir di tahun genap sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil./Dok.Ist

Jakarta – Warna latar belakang foto di KTP elektronik (e-KTP) ternyata punya arti tersendiri. Ada yang merah, biru, hingga oranye. Kenapa bisa beda?

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan, perbedaan warna itu bukan tanpa alasan.

Warna latar digunakan sebagai penanda, terutama untuk mempermudah petugas dalam mengelompokkan data kependudukan.

Lahir Tahun Ganjil Pakai Merah, Genap Pakai Biru

Menurut Dukcapil, warna latar belakang foto di e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI) ditentukan berdasarkan tahun lahir.

– Merah untuk yang lahir di tahun ganjil

– Biru untuk yang lahir di tahun genap

Contohnya, kalau kamu lahir tahun 1991, 1993, 1995, maka latar fotomu merah. Tapi kalau lahir tahun 1990, 1992, 1994, maka warna latarnya biru.

Sistem ini diterapkan untuk mempercepat identifikasi visual dalam layanan kependudukan.

KTP WNA Pakai Latar Oranye

Selain WNI, pemerintah juga menerbitkan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Nah, untuk WNA, warna latar fotonya oranye.

Tapi tidak semua WNA bisa dapat e-KTP. Ada syarat yang harus dipenuhi, sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut syarat WNA buat e-KTP: – Usia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah

– Punya Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Imigrasi

– Isi formulir F-1.02

– Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga

– Sertakan dokumen identitas dan ITAP

Ini Perbedaan e-KTP WNI dan WNA

Untuk WNI, e-KTP berlaku seumur hidup, menggunakan bahasa Indonesia, dan memuat data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta kewarganegaraan.

Warna latar foto e-KTP WNI disesuaikan dengan tahun lahir, yakni merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.

Sementara itu, e-KTP untuk WNA hanya berlaku selama masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP), menggunakan bahasa Inggris, dan hanya mencantumkan informasi jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta masa berlaku. Warna latar fotonya khas, yaitu oranye.

Jadi, warna latar e-KTP bukan cuma soal estetika. Tapi juga bagian dari sistem administrasi kependudukan yang lebih efisien dan terstruktur. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Pasang Badan untuk Prabowo: Berantas Koruptor dan Jangan Terprovokasi Demo Jilid 11
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru