Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan latar belakang biru, yang menandakan pemiliknya lahir di tahun genap sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil./Dok.Ist

Seorang warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan latar belakang biru, yang menandakan pemiliknya lahir di tahun genap sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil./Dok.Ist

Jakarta – Warna latar belakang foto di KTP elektronik (e-KTP) ternyata punya arti tersendiri. Ada yang merah, biru, hingga oranye. Kenapa bisa beda?

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan, perbedaan warna itu bukan tanpa alasan.

Warna latar digunakan sebagai penanda, terutama untuk mempermudah petugas dalam mengelompokkan data kependudukan.

Lahir Tahun Ganjil Pakai Merah, Genap Pakai Biru

Menurut Dukcapil, warna latar belakang foto di e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI) ditentukan berdasarkan tahun lahir.

– Merah untuk yang lahir di tahun ganjil

– Biru untuk yang lahir di tahun genap

Contohnya, kalau kamu lahir tahun 1991, 1993, 1995, maka latar fotomu merah. Tapi kalau lahir tahun 1990, 1992, 1994, maka warna latarnya biru.

Sistem ini diterapkan untuk mempercepat identifikasi visual dalam layanan kependudukan.

KTP WNA Pakai Latar Oranye

Selain WNI, pemerintah juga menerbitkan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Nah, untuk WNA, warna latar fotonya oranye.

Tapi tidak semua WNA bisa dapat e-KTP. Ada syarat yang harus dipenuhi, sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut syarat WNA buat e-KTP: – Usia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah

– Punya Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Imigrasi

– Isi formulir F-1.02

– Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga

– Sertakan dokumen identitas dan ITAP

Ini Perbedaan e-KTP WNI dan WNA

Untuk WNI, e-KTP berlaku seumur hidup, menggunakan bahasa Indonesia, dan memuat data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta kewarganegaraan.

Warna latar foto e-KTP WNI disesuaikan dengan tahun lahir, yakni merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.

Sementara itu, e-KTP untuk WNA hanya berlaku selama masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP), menggunakan bahasa Inggris, dan hanya mencantumkan informasi jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta masa berlaku. Warna latar fotonya khas, yaitu oranye.

Jadi, warna latar e-KTP bukan cuma soal estetika. Tapi juga bagian dari sistem administrasi kependudukan yang lebih efisien dan terstruktur. (Red)

Berita Terkait

Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
UPA Peradi 2025 Diikuti Hampir 4 Ribu Peserta, Jakarta Tertinggi
Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru