Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

KANNI Banten Layangkan Somasi, Minta Klarifikasi Tertulis dari Kades

LEBAK – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada 30 April 2025.

Dalam sidang tersebut, kepala desa yang dimaksud menyatakan bahwa ada anggota KANNI yang meminta sejumlah uang untuk biaya perdamaian sebelum adanya panggilan resmi dari Komisi Informasi.

Ketua KANNI Banten, Sajiwan, S.H., mengecam pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan serius yang tidak disertai bukti.

“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti apapun atas tuduhan itu. Ini bentuk framing yang mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KANNI Provinsi Banten,” tegas Sajiwan dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2025.

Atas dasar itu, KANNI meminta klarifikasi secara resmi sekaligus melayangkan surat teguran hukum kepada kepala desa yang bersangkutan.

“Kami berharap tidak ada lagi kepala desa atau pihak manapun yang menyampaikan hal-hal yang belum terbukti, apalagi diungkapkan di muka persidangan,” ujar Sajiwan.

KANNI menegaskan langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap pernyataan publik harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau dugaan yang menyesatkan. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru