Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

KANNI Banten Layangkan Somasi, Minta Klarifikasi Tertulis dari Kades

LEBAK – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada 30 April 2025.

Dalam sidang tersebut, kepala desa yang dimaksud menyatakan bahwa ada anggota KANNI yang meminta sejumlah uang untuk biaya perdamaian sebelum adanya panggilan resmi dari Komisi Informasi.

Ketua KANNI Banten, Sajiwan, S.H., mengecam pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan serius yang tidak disertai bukti.

“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti apapun atas tuduhan itu. Ini bentuk framing yang mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KANNI Provinsi Banten,” tegas Sajiwan dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2025.

Atas dasar itu, KANNI meminta klarifikasi secara resmi sekaligus melayangkan surat teguran hukum kepada kepala desa yang bersangkutan.

“Kami berharap tidak ada lagi kepala desa atau pihak manapun yang menyampaikan hal-hal yang belum terbukti, apalagi diungkapkan di muka persidangan,” ujar Sajiwan.

KANNI menegaskan langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap pernyataan publik harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau dugaan yang menyesatkan. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru