Warga Tugu Jaya Protes Pemasangan Tiang WiFi Ilegal oleh PT Handayani Fiber

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan tiang dan kabel milik PT Handayani Fiber yang rencananya akan dipasang di wilayah Desa Tugu Jaya tanpa izin resmi dari warga dan perangkat lingkungan.

Tumpukan tiang dan kabel milik PT Handayani Fiber yang rencananya akan dipasang di wilayah Desa Tugu Jaya tanpa izin resmi dari warga dan perangkat lingkungan.

Tanpa Izin, Tiang Ditancapkan di Lahan Warga

BOGOR — Warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memprotes keras pemasangan tiang WiFi oleh perusahaan penyedia layanan internet, PT Starlite Handayani Fiber.

Warga menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang karena menancapkan tiang setinggi tujuh meter tanpa izin dari RT, RW, maupun pihak desa.

Pantauan di lapangan, tiang besi dengan diameter dua inci sudah berdiri di RW 10 Kampung Sukamanah dan RW 11 Kampung Citugu.

Ironisnya, perusahaan menanam tiang di atas lahan milik warga tanpa izin resmi dari pemilik tanah maupun tokoh lingkungan setempat.

RW Instruksikan Hentikan Aktivitas

Ketua RW setempat membantah klaim perusahaan yang menyebut telah meminta persetujuan lingkungan.

Ia menegaskan, proses pemasangan belum mendapatkan izin sah dari pihak manapun.

“Perusahaan bilang sudah minta izin, tapi faktanya belum ada yang menyetujui. Saya sudah minta pemasangan dihentikan sementara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2025).

Ia menambahkan, pihak perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan sebelum kembali beraktivitas.

“Minimal diketahui RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa,” tegasnya.

Warga Keberatan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemilik lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang menyatakan keberatan.

Mereka mengaku tak pernah menandatangani surat persetujuan maupun dimintai izin sebelumnya.

“Tiba-tiba tiang sudah berdiri. Kami merasa dirugikan secara materi dan emosional,” kata salah satu warga RW 10.

Sebagai kompensasi, perusahaan sempat menawarkan langganan gratis satu bulan dan bebas biaya pemasangan.

Namun, warga menilai tawaran itu tak sebanding dengan kerugian dan pelanggaran prosedur.

Sejumlah warga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan.

Kades Panggil Perusahaan, Minta Patuhi Prosedur

Kepala Desa Tugu Jaya, Muhammad Rifqi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil PT Handayani Fiber untuk dimintai klarifikasi.

Musyawarah digelar di kantor desa dan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW.

“Kami terbuka terhadap investasi, termasuk dari penyedia jasa internet,” ujarnya usai dihubungi awak media.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi prosedur dan menghormati struktur sosial yang berlaku.

“Saya sudah minta mereka urus izin secara berjenjang dari RT, RW hingga ke warga yang tanahnya digunakan. Jangan asal pasang,” katanya.

Selain menekankan aspek legalitas, kepala desa juga mengingatkan agar perusahaan menjaga estetika lingkungan.

“Pemasangan harus rapi, tidak merusak pemandangan, apalagi sampai mengganggu aktivitas warga,” tandasnya.

Pihak Perusahaan Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, PT Starlite Handayani Fiber belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik pemasangan tiang di Desa Tugu Jaya.

Berita Terkait

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025
433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia
Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru