Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purba, petani penggarap lahan eks PTP-11 di Desa Sukaluyu, Tamansari, Bogor, menyampaikan keluh kesahnya atas ancaman penggusuran oleh PT PMC, Kamis (10/7/2025).

Purba, petani penggarap lahan eks PTP-11 di Desa Sukaluyu, Tamansari, Bogor, menyampaikan keluh kesahnya atas ancaman penggusuran oleh PT PMC, Kamis (10/7/2025).

Sengketa lahan eks PTP-11 di Tamansari memanas, warga tuntut keadilan dan hentikan aktivitas ilegal PT PMC

BOGOR – Konflik agraria kembali meletup di wilayah bekas perkebunan PTP-11, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Sejumlah petani menolak penggusuran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), salah satunya PT PMC.

Purba, petani penggarap sejak 1985, mengaku terancam terusir setelah PT PMC memasang pagar di lahan seluas 3.000 meter persegi yang ia kelola selama 35 tahun.

“Lahan ini kosong sejak HGB keluar. Kami yang merawat dan menanam, tapi tiba-tiba diusir. Belum pernah ada aktivitas dari pemegang HGB,” kata Purba, Kamis (10/7/2025).

Purba menyebut, pihak PT PMC mengklaim memiliki HGB sejak 1970, namun selama hampir tiga dekade tak pernah mengelola lahan tersebut.

“Kenapa kami yang petani justru digusur, sementara bangunan besar di lokasi sama tetap berdiri?” tegasnya.

Ia menegaskan, para petani tidak berniat merebut kepemilikan. Mereka hanya memanfaatkan lahan tidur yang dibiarkan selama puluhan tahun.

“Kami tak minta ganti rugi. Kalau negara mau ambil, kami mundur. Tapi kalau swasta yang klaim dan kami digusur, jelas kami lawan,” ujarnya.

Purba dan warga lainnya berharap kejelasan status lahan, mengingat masa berlaku HGB disebut-sebut akan habis pada 2027.

Kuasa Hukum: Hentikan Aktivitas PT PMC

Ali Zainal Abidin Al Jufri, kuasa hukum warga, mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT PMC hingga status legalitasnya jelas.

“Kami akan laporkan secara resmi jika kegiatan tetap berlangsung. Ada empat laporan polisi, dua di antaranya sedang diproses: pengrusakan dan kekerasan di muka umum,” beber Ali.

Ia menuding ada kelalaian pihak desa dan kecamatan dalam mengevaluasi izin yang diklaim PT PMC.

“Saya sudah cek ke beberapa dinas, untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, PT PMC tak punya izin. DPKPP sudah mengeluarkan teguran ketiga, tapi PT PMC masih ngotot menunggu limpahan ke Satpol PP,” ungkapnya.

Ali menilai, PT PMC bertindak semena-mena dengan dalih HGB yang selama 27 tahun justru ditelantarkan. (*)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat karena dugaan pelanggaran administratif dan lingkungan oleh pihak PT PMC. Namun, aktivitas di lapangan tetap dilanjutkan, seolah-olah tanpa menghormati proses hukum yang […]

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru