Komisi Informasi Jawa Barat memimpin nasional dalam jumlah penyelesaian sengketa informasi publik, targetkan rampung 433 kasus di tengah era digital.
Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mencatat lonjakan sengketa informasi publik sejak awal masa kerja komisioner periode 2024–2028 yang dilantik pada 23 Desember 2024.
Hingga April 2025, KI Jabar telah menerima 433 register sengketa—jumlah tertinggi secara nasional.
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarak, menyatakan pihaknya siap menyelesaikan seluruh sengketa sesuai mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 26 ayat 3 menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
“Kami bergerak cepat. Sejak Februari hingga April 2025, sudah 89 sengketa kami putuskan. Sebanyak 113 kasus sedang dalam tahap Pemeriksaan Awal (PA 1), sisanya 236 akan segera kami sidangkan,” tegas Husni.
Momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 yang mengusung tema Cakap Digital, Cerdas Berinformasi, menjadi refleksi penting.
Husni menekankan, penyelesaian sengketa bukan satu-satunya misi KI Jabar.
Pihaknya juga mendorong literasi publik dan edukasi badan publik agar lebih proaktif membagikan informasi melalui kanal digital dan media sosial.
“17 tahun sejak UU KIP diberlakukan, semestinya badan publik sudah sadar: keterbukaan itu kewajiban, bukan opsi,” tegasnya. Ia menilai keterbukaan informasi jadi penanda utama bagi pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ia mengimbau seluruh badan publik di Jabar untuk menggunakan perangkat digital yang sudah tersedia guna melayani informasi publik secara cepat dan tepat. “Beri akses, kurangi sengketa,” ujarnya. (*)