Kades Ciapus: Tak Pernah Terbitkan Izin, Lokasi PT PMC Bukan di Wilayah Kami
BOGOR – Kepala Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Pendi bin Asim, mengungkapkan kebenaran soal dokumen PKKPR dan SIUP milik PT PMC.
Setelah ditelusuri, lokasi yang tercantum dalam izin ternyata berada di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, bukan di Desa Ciapus seperti yang tercatat dalam dokumen.
“Saya pastikan, sejak saya menjabat hingga sekarang, tidak pernah ada PT PMC beroperasi di wilayah Desa Ciapus,” tegas Pendi kepada wartawan, Senin (21/07/2025).
Pendi juga mengungkap bahwa berdasarkan data yang diperoleh, izin lokasi (ILOK) PT PMC diterbitkan pada Mei 2020. Padahal, saat itu ia baru saja menjabat sebagai kepala desa.
“Sejak Januari sampai Mei 2020, saya belum pernah menerbitkan izin lokasi untuk PT manapun, termasuk PT PMC. Bahkan saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak perusahaan itu,” katanya.
Ia menilai PT PMC telah mencatut nama Desa Ciapus untuk kepentingan perizinan, padahal lokasi usaha berada di desa lain.
“Tentu kami keberatan. Nama desa kami digunakan sebagai tameng dalam perizinan. Ini harus diklarifikasi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pendi memastikan pihaknya akan menelusuri semua dokumen perizinan yang terkait, sekaligus menyiapkan somasi terhadap PT PMC.
“Kami akan somasi karena ini menyangkut nama baik desa dan kecamatan kami. Ini bukan hal sepele,” paparnya.
Pendi pun mengingatkan para pengusaha agar jujur dan akurat dalam mencantumkan data wilayah saat mengurus izin usaha.
“Jangan asal ambil nama wilayah demi mempermudah izin. Ini menyangkut administrasi pemerintahan dan integritas wilayah,” tutupnya. (Red)