Mafia Tanah Teror Warga Bakan, Tokoh Masyarakat Minta ATR/BPN Segera Bertindak!

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, yang kini diguncang konflik lahan dan dugaan praktik mafia tanah. Warga resah dan mendesak pemerintah pusat turun tangan./kanniadvokasi.id

Pemandangan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, yang kini diguncang konflik lahan dan dugaan praktik mafia tanah. Warga resah dan mendesak pemerintah pusat turun tangan./kanniadvokasi.id

Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, resah akibat intimidasi mafia tanah. Sejumlah pemilik lahan mengaku dikriminalisasi hingga terancam penjara.

BOLMONG – Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengaku terus ditekan kelompok mafia tanah yang berusaha menguasai lahan mereka.

Intimidasi terjadi lewat berbagai cara, mulai dari tekanan hukum, kriminalisasi, hingga ancaman masuk penjara.

Seorang warga menuturkan, praktik mafia tanah di desanya sudah berlangsung lama.

Mereka yang menolak melepas tanah justru terseret kasus hukum dengan proses yang dianggap janggal.

“Ada pemilik lahan yang dipenjara hanya karena bertahan di tanahnya sendiri,” ungkap seorang warga kepada media ini.

Warga juga menuding ada permainan status lahan.

Tanah yang jelas milik warga tiba-tiba berubah status menjadi kawasan lain sehingga membuka jalan bagi pihak tertentu untuk menguasainya.

Kondisi itu menambah keresahan karena warga merasa terampas haknya.

Perangkat desa mengaku menerima banyak keluhan, namun terbatasnya kewenangan membuat mereka tak bisa berbuat banyak.

“Masalah ini sudah masuk ranah hukum. Kami mendesak pemerintah kabupaten maupun provinsi ikut turun tangan,” ujar salah satu aparat desa.

Tokoh masyarakat Desa Bakan meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera memverifikasi status lahan sekaligus memberi perlindungan hukum bagi korban.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan tanah kami diambil paksa,” tegasnya.

Koordinator LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Bolaang Mongondow Raya, Ronal Ponamon, menilai praktik mafia tanah di Desa Bakan sudah terang-benderang.

“Kriminalisasi warga adalah bentuk pelemahan hak rakyat. Kalau dibiarkan, kasus ini bisa menjalar ke desa lain,” tandasnya. (C1)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru