Seorang Kades Gugat UU Kejaksaan ke MK, Soal Intelijen dan Penyelidikan Jaksa

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/8/2025)./Dok.Ist

Sidang uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/8/2025)./Dok.Ist

Yuliantono menilai kewenangan jaksa di bidang intelijen rawan disalahgunakan, MK mempertanyakan dasar gugatannya.

Jakarta – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, kewenangan jaksa melakukan penyelidikan lewat jalur intelijen rawan multitafsir dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

Pasal yang digugat Yuliantono berbunyi, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

b. menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pembangunan;

c. bekerja sama dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri;

d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme;

e. mengawasi multimedia.

Kuasa hukum pemohon, Prayogi Laksono, menyebut aturan itu kabur dan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Ia menegaskan, penyelidikan harus diatur jelas dalam undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang.

“UU Kejaksaan tidak memberi batasan tegas. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prayogi dalam sidang, Jumat (22/8/2025).

Prayogi juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang menyatakan KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik.

Dengan dasar itu, pihaknya meminta MK membatalkan Pasal 30B huruf a tentang penyelidikan, sekaligus frasa “bidang intelijen” dalam UU Kejaksaan.

Respons MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanggapi gugatan tersebut dengan kritis.

Ia mempertanyakan apakah Yuliantono sudah melaporkan dugaan penyelidikan tidak sesuai prosedur ke Komisi Kejaksaan.

“Kalau bicara penyelidikan yang tidak sesuai KUHAP, ada Komisi Kejaksaan yang bisa menerima laporan,” kata Guntur.

Ia menegaskan, dugaan intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan tidak serta-merta membuktikan norma undang-undangnya bermasalah.

“Kalau ada oknum jaksa yang main gertak atau intimidasi, itu soal pelaksanaan di lapangan, bukan norma UU-nya,” ucap Guntur.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru