Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sehan Ambaru, S.H., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Ratatotok.

Kuasa hukum Sehan Ambaru, S.H., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Ratatotok.

Ratatotok – Kuasa hukum Berry Bertrandus dan Rolan, Sehan Ambaru, S.H., menilai pemberitaan di media Komentar.id terkait sengketa lahan di Ratatotok sarat kesalahan informasi dan terkesan memvonis sepihak.

Menurut Sehan, berita tersebut keliru menempatkan kedua kliennya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata yang sebenarnya bersifat verstek, tanpa kehadiran lawan sama sekali.

“Nama yang digugat dalam perkara itu bukan Berry maupun Rolan. Pewarta seharusnya menggali data sebelum menulis,” tegasnya.

Ia menyebut, penyebutan nama lengkap dalam pemberitaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran etik jurnalistik.

“Media tidak boleh berperan seperti hakim yang memvonis. Jika data belum valid, seharusnya menggunakan inisial,” tambahnya.

Berdasarkan klarifikasi dari pihak keluarga Fence Pantow, aparat desa, dan tokoh masyarakat Ratatotok, lahan yang diklaim milik keluarga Pantow ternyata sudah dibebaskan dan dikompensasi oleh PT NMR sejak tahun 1994.

Dalam proses itu, orang tua Fence Pantow, almarhum Musa R. Pantow, telah menandatangani perjanjian pelepasan hak kepemilikan.

“Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kini dijadikan alat bukti gugatan justru sudah dibatalkan karena telah dilepaskan secara sah,” ujar Sehan.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan pihak perusahaan bahkan tengah menelusuri dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam gugatan di PN Tondano.

“Kami akan melaporkan penggunaan bukti palsu itu ke Polda Sulut,” ungkapnya.

Sehan menegaskan, pemberitaan Komentar.id telah menyesatkan publik karena tidak didukung sumber yang jelas.

“Kami minta media itu segera mengoreksi dan memuat hak jawab ini dalam waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” tutupnya. (C1)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru