Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sehan Ambaru, S.H., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Ratatotok.

Kuasa hukum Sehan Ambaru, S.H., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Ratatotok.

Ratatotok – Kuasa hukum Berry Bertrandus dan Rolan, Sehan Ambaru, S.H., menilai pemberitaan di media Komentar.id terkait sengketa lahan di Ratatotok sarat kesalahan informasi dan terkesan memvonis sepihak.

Menurut Sehan, berita tersebut keliru menempatkan kedua kliennya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata yang sebenarnya bersifat verstek, tanpa kehadiran lawan sama sekali.

“Nama yang digugat dalam perkara itu bukan Berry maupun Rolan. Pewarta seharusnya menggali data sebelum menulis,” tegasnya.

Ia menyebut, penyebutan nama lengkap dalam pemberitaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran etik jurnalistik.

“Media tidak boleh berperan seperti hakim yang memvonis. Jika data belum valid, seharusnya menggunakan inisial,” tambahnya.

Berdasarkan klarifikasi dari pihak keluarga Fence Pantow, aparat desa, dan tokoh masyarakat Ratatotok, lahan yang diklaim milik keluarga Pantow ternyata sudah dibebaskan dan dikompensasi oleh PT NMR sejak tahun 1994.

Dalam proses itu, orang tua Fence Pantow, almarhum Musa R. Pantow, telah menandatangani perjanjian pelepasan hak kepemilikan.

“Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kini dijadikan alat bukti gugatan justru sudah dibatalkan karena telah dilepaskan secara sah,” ujar Sehan.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan pihak perusahaan bahkan tengah menelusuri dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam gugatan di PN Tondano.

“Kami akan melaporkan penggunaan bukti palsu itu ke Polda Sulut,” ungkapnya.

Sehan menegaskan, pemberitaan Komentar.id telah menyesatkan publik karena tidak didukung sumber yang jelas.

“Kami minta media itu segera mengoreksi dan memuat hak jawab ini dalam waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” tutupnya. (C1)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru